Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Waki' berkata, telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Sa'd dari Zaid bin Aslam dari Bapaknya dari Umar bin Al Khaththab bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah engkau minta kembali sedekahmu."
Telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi berkata, telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Muslim berkata, telah menceritakan kepada kami Al Auza'i berkata, telah menceritakan kepadaku Abu Ja'far Muhammad bin Ali berkata, telah menceritakan kepadaku Sa'id Ibnul Musayyab berkata, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Al Abbas ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Permisalah orang yang bersedekah kemudian memintanya kembali seperti anjing yang muntah kemudian memakannya kembali."
Telah menceritakan kepada kami Tamim bin Al Muntashir Al Wasithi berkata, telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Yusuf dari Syarik dari Hisyam bin Urwah dari Umar bin Abdullah bin Umar yakni dari Bapaknya dari kakeknya Umar bahwa pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia pernah bersedekah seekor kuda (kepad seseorang), lalu pemiliknya menjualnya kembali dengan harga murah. Maka ia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menanyakan tentang hal itu, beliau lalu menjawab: "Jangan engkau beli kembali sedekahmu."
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Hakim berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun berkata, telah menceritakan kepada kami Sualaiman At Taimi dari Abu Utsman An Nahdi dari Abdullah bin Amir dari Zubair bin Awwam bahwa dia menaiki seekor kuda yang diberi nama Ghamrun atau Ghamrah, kemudian dia melihat seekor anak kuda jantan atau betina dari beberapa anak kuda yang dijual dan dinisbahkan kepada kudanya, maka dia melarangnya."
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad berkata, telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan dari Abdullah bin 'Atha dari Abdullah bin Buraidah dari Bapaknya ia berkata, "Seorang wanita datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku bersedekah kepada ibuku dengan memberikan seorang budak wanita, tetapi ibuku meninggal?" beliau menjawab: "Semoga Allah memberimu pahala, dan Allah akan mengembalikannya kepadamu sebagai warisan."
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Ja'far Ar Raqqi berkata, telah menceritakan kepada kami Ubaidullah dari Abdul Karim dari Amru bin Syu'aib dari Bapaknya dari Kakeknya ia berkata, "Seorang laki-laki datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya, "Aku memberikan kebun milikku kepada ibuku, namun ia meninggal. Dan ibuku tidak meninggalkan ahli waris kecuali aku?" maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sedekahmu telah diterima, dan kebun itu akan kembali kepadamu (sebagai warisan)."
Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali Al Jahdlami berkata, telah menceritakan kepada kami Mu'tamir bin Sulaiman dari Ibnu Aun dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata; Umar bin Al Khaththab mendapatkan bagian sebidang tanah di khaibar, lalu ia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminta solusi. Ia lalu berkata, "Wahai Rasulullah, aku mendapatkan harta berupa sebidang tanah di khaibar, dan aku tidak memiliki harta yang paling aku sukai selain itu, lalu apa yang engkau perintahkan kepadaku?" beliau bersabda: "Jika engkau mau, tetaplah engkau pegang tanah itu dan silahkan engkau bersedekah darinya." Ibnu Umar berkata, "Lalu Umar melakukan hal itu, ia tidak menjual, tidak menghibahkan, dan tidak mewariskan tanah tersebut. Ia sedekahkah harta tersebut kepada orang-orang fakir, kerabat, fi sabilillah, Ibnu Sabil, dan tamu. Dan bagi orang-orang yang mengurusinya ia boleh memakannya dengan ma'ruf, atau menjamu temannya tanpa mengkomersilkannya."
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abu Umar Al 'Adani berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ubaidullah bin Umar dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata, " Umar bin Al Khaththab berkata, "Wahai Rasulullah, seratus saham yang ada di Khaibar, aku tidak pernah mendapatkan harta yang paling aku sukai selain itu. Dan aku ingin mensedekahkan harta itu! " Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Tahanlah tanah itu dan sedekahkanlah buahnya." Ibnu Abu Umar berkata, "Dalam bukuku aku mendapatkan hadis ini dalam tempat lain; dari Sufyan, dari Abdullah, dari Nafi', dari Ibnu Umar ia berkata, " Umar berkata, lalu ia menyebutkan sebagaimana dalam hadis tersebut."
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar berkata, telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ayyasy berkata, telah menceritakan kepada kami Syurahbil bin Muslim ia berkata; Aku mendengar Abu Umamah berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang pinjaman itu harus dikembalikan, dan pemberian juga dikembalikan."
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar dan 'Abdurrahman bin Ibrahim -keduanya dari Damaskus- keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Syu'aib dari 'Abdurrahman bin Yazid dari Sa'id bin Abu Sa'id dari Anas bin Malik ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang pinjaman itu harus dikembalikan, dan pemberian juga dikembalikan."