Telah menceritakan kepada kami Abu Bisyr Bakr bin Khalaf berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' dari Dawud bin Abu Hind dari Asy Sya'bi dari An Nu'man bin Basyir mengatakan bahwa bapaknya pernah mengajaknya menghadap Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Saksikanlah, sesungguhnya aku telah memberi An Nu'man dari uangku sekian dan sekian! " beliau bersabda: "Apakah ini juga engkau lakukan untuk anakmu yang lain, sebagaimana yang engkau lakukan terhadap Nu'man?" ia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Carilah orang lain untuk menjadi saksi." Kemudian beliau melanjutkan: "Tidakkah engkau suka, jika kebaikan mereka untukmu juga sama?" ia menjawab, "Tentu." Beliau bersabda: "Maka janganlah engkau lakukan hal itu."
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri dari Humaid bin 'Abdurrahman dan Muhammad bin An Nu'man bin Basyir keduanya telah mengabarkan kepadanya dari An Nu'man bin Basyir bahwa bapaknya memberikan seorang budak kepadanya, lalu bapaknya mengajak menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk menjadi saksi. Beliau lalu bersabda: "Apakah semua anakmu engkau beri?" ia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Kembalikanlah budak itu."
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar dan Abu Bakr bin Khallad Al Bahili keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Husain Al Mu'allim dari Amru bin Syu'aib dari Thawus dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar keduanya memarfu'kan hadis tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal seorang laki-laki memberikan suatu pemberian kemudian diminta kembali, kecuali orang tua terhadap sesuatu yang ia berikan kepada anaknya."
Telah menceritakan kepada kami Jamil bin Al Hasan berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul A'la Telah menceritakan kepada kami Sa'id dari Amir Al Ahwal dari Amru bin Syu'aib dari Bapaknya dari Kakeknya bahwa Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian mengambil kembali barang yang telah ia berikan, kecuali orang tua kepada anaknya."
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Zakaria bin Abu Za`idah dari Muhammad bin Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada umra, maka barangsiapa diberi umra atas sesuatu maka ia (sesuatu) menjadi miliknya."
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh berkata, telah memberitakan kepada kami Al Laits bin Sa'd dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah dari Jabir ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memberikan umra untuk seseorang dan keturunannya, sungguh ucapannya tersebut memutus haknya untuk mendapatkan umra itu kembali. Maka umra tersebut akan menjadi milik seseorang yang telah diserahi dan keturunannya."
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Amru bin Dinar dari Thawus dari Hujr Al Madari dari Zaid bin Tsabit berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan bahwa umra bisa dimiliki oleh ahli warits."
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur berkata, telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq berkata, telah memberitakan kepada kami Ibnu Juraij dari 'Atha dari Habib bin Abu Tsabit dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada ruqba, barangsiapa diberi ruqba maka ia berhak memilikinya baik dimasa hidup dan setelah matinya." Ibnu Umar menjelaskan: "Ruqba adalah Seseorang mengatakan, 'Ia akan menjadi milik orang lain yang telah meninggal antara aku dan kamu'."
Telah menceritakan kepada kami Amru bin Rafi' berkata, telah menceritakan kepada kami Husyaim. (Dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Dawud dari Abu Az Zubair dari Jabir bin Abdullah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Umra boleh bagi orang yang diberi, dan ruqba boleh bagi orang yang diberi."
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Auf dari Khilas dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Permisalan orang yang meminta kembali sesuatu yang telah ia berikan seperti seekor anjing yang makan, jika kenyang ia memuntahkannya kemudian kembali memakannya."