Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Mu'alla bin Manshur dari Abdullah bin Ja'far dari Utsman bin Muhammad dari Al Maqburi dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa dijadikan hakim di antara manusia, sesungguhnya ia telah disembelih tanpa menggunakan pisau."
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad dan Muhammad bin Isma'il keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Waki' berkata, telah menceritakan kepada kami Isra'il dari Abdul A'la dari Bilal bin Abu Musa dari Anas bin Malik ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meminta untuk diangkat sebagai hakim maka ia akan ditelantarkan, dan barangsiapa dipaksa menjadi hakim maka malaikat akan turun untuk membantunya."
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad berkata, telah menceritakan kepada kami Ya'la dan Abu Mu'awiyah dari Al A'masy dari Amru bin Murrah dari Abu Al Bakhtari dari Ali ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku ke Yaman, maka aku berkata, "Wahai Rasulullah, engkau mengutusku untuk menjadi hakim di tengah manusia sementara aku seorang pemuda dan tidak mengerti bagaimana memberi putusan! " Ali berkata, "Beliau lalu meletakkan tangannya ke dadaku seraya berdoa: "Ya Allah, tunjukilah hatinya dan teguhkanlah lisannya." Ali berkata, "Setelah itu aku tidak ragu-ragu dalam memutuskan antara dua perkara."
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Khallad Al Bahili berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id Al Qaththan berkata, telah menceritakan kepada kami Mujalid dari Amir dari Masruq dari Abdullah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang hakim yang mengadili manusia kecuali pada hari kiamat ia akan datang dalam keadaan tengkuknya dipegang oleh malaikat. Kemudian kepalanya akan diangkat ke langit, jika Allah berfirman, 'Lemparkanlah ia' maka malaikat akan melemparnya ke dalam neraka yang dalamnya seperti perjalanan selama tujuh puluh musim."
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Sinan berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bilal dari Imran Al Qaththan dari Husain yaitu Ibnu Imran dari Abu Ishaq Asy Syaibani dari Abdullah bin Abu Aufa ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah akan bersama seorang hakim selama ia tidak berbuat curang. Apabila berbuat curang maka akan dibebankan kepada dirinya sendiri."
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad berkata, telah menceritakan kepada kami Waki' berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b dari pamannya Al Harits bin 'Abdurrahman dari Abu Salamah dari Abdullah bin Amru ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah melaknat penyuap dan penerima suap."
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad Ad Darawardi berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Abdullah Ibnul Had dari Muhammad bin Ibrahim At Taimi dari Busr bin Sa'id dari Abu Qais -mantan budak Amru bin Al Ash- dari Amru bin Al Ash Bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang hakim berijtihad dan benar maka ia mendapatkan dua pahala, dan jika ia berijtihad kemudian salah maka ia mendapat satu pahala." Yazid berkata, "Aku ceritakan hal itu kepada Abu Bakr bin Amru bin Hazm, lalu ia berkata, "Seperti inilah Abu Salamah menceritakan kepadaku dari Abu Hurairah."
Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Taubah berkata, telah menceritakan kepada kami Khalaf bin Khalifah berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Hasyim ia berkata: "Kalau bukan karena hadis Ibnu Buraidah yang bersumber dari Bapaknya, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: 'Hakim itu ada tiga golongan, dua di neraka dan satu di surga; hakim yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan perkara tersebut dengan ilmunya, maka ia berada di surga. Hakim yang memberi putusan kepada manusia atas dasar kebodohan, maka ia di neraka. Dan hakim yang berlaku curang saat memberi putusan maka ia di neraka, ' niscaya kami akan mengatakan, 'Sesungguhnya seorang hakim apabila berijtihad dia akan berada di dalam surga."
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar dan Muhammad bin Abdullah bin Yazid dan Ahmad bin Tsabit Al Jahdari mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Abdul Malik bin Umair bahwa ia mendengar 'Abdurrahman bin Abu Bakrah dari Bapaknya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang hakim tidak boleh memberi putusan antara dua orang dalam keadaan marah." Hisyam menyebutkan dalam hadisnya, "Tidak selayaknya seorang hakim memberi putusan antara dua orang dalam keadaan marah."
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Waki' berkata, telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Urwah dari Bapaknya dari Zainab binti Ummu Salamah dari Ummu Salamah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalian telah mendebatku, padahal aku hanyalah manusia biasa. Bisa jadi sebagian dari kalian lebih mampu bersilat lidah dalam menerangkan pendapatnya dari sebagian yang lain. Aku memberi putusan kalian sebatas yang kudengar dari kalian, maka barangsiapa yang kumenangkan urusannya dengan mencederai hak sudaranya, jangan ia ambil, sebab aku telah membuatkan bara api untuknya pada hari kiamat nanti."