Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Amir bin Zurarah berkata, telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir dari Al A'masy dari Ibrahim dari Al Qamah bin Qais ia berkata, "Aku Pernah bersama Abdullah bin Mas'ud di Mina, lalu ia menyepi bersama Utsman bin Affan, maka aku ikut duduk dekat dengannya. Utsman berkata kepada Abdullah bin Mas'ud, "Sediakah jika aku nikahkan engkau dengan seorang budak yang masih gadis, ia akan mengingatkanmu terhadap apa yang telah engkau lupakan?" ketika Abdullah bin Mas'ud melihat bahwa dirinya tidak ada alasan kecuali menerimanya, maka ia berisyarat kepadaku dengan tangannya, hingga akupun mendekat. Ia mengatakan, "Jika itu yang engkau katakan, sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memiliki ba`ah (kemampuan) hendaklah menikah, sebab itu lebih dapat menjaga pandangan dan kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaklah berpuasa, sebab ia bisa menjadi tameng baginya."
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Al Azhar berkata, telah menceritakan kepada kami Adam berkata, telah menceritakan kepada kami Isa bin Maimun dari Al Qasim dari 'Aisyah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Menikah adalah sunnahku, barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku berarti bukan dari golonganku. Hendaklah kalian menikah, sungguh dengan jumlah kalian aku akan berbanyak-banyakkan umat. Siapa memiliki kemampuan harta hendaklah menikah, dan siapa yang tidak hendaknya berpuasa, karena puasa itu merupakan tameng."
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya berkata, telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Sulaiman berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muslim berkata, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Maisarah dari Thawus dari Ibnu Abbas ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kami belum pernah melihat dua orang yang memadu cinta sebagaimana orang yang menikah."
Telah menceritakan kepada kami Abu Marwan Muhammad bin Utsman Al Utsmani berkata, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'd dari Az Zuhri dari Sa'id Ibnul Musayyab dari Sa'd ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mematahkan pendapat Utsman bin Mazh'un untuk At Tabattul (menjauhi wanita sebagaimana pendeta), sekiranya boleh maka kami akan melakukannya."
Telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Adam dan Zaid bin Akhzam keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Hisyam berkata, telah menceritakan kepada kami Bapakku dari Qatadah dari Al Hasan dari Samurah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang At Tabattul (hidup membujang)." Zaid bin Akhzam menambahkan, "Qatadah membaca ayat: " Dan telah Kami utus rasul-rasul sebelum kamu, dan Kami jadikan bagi mereka isteri-isteri dan keturunan." QS. Ar Ra'ad: 38.
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun dari Syu'bah dari Abu Qaz'ah dari Hakim bin Mu'awiyah dari Bapaknya berkata, "Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Apa hak seorang wanita atas suaminya?" beliau menjawab: "Memberi makan kepadanya apabila dia makan, memberi pakaian apabila ia berpakaian, tidak memukul wajah, tidak menjelek-jelekkannya dan tidak boleh mendiamkannya kecuali di dalam rumah."
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Al Husain bin Ali dari Za`idah dari Syabib bin Gharqadah Al Bariqi dari Sulaiman bin Amru bin Al Ahwash berkata, telah menceritakan kepadaku Bapakku bahwasanya ia pernah menghadiri haji wada' bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau memuji Allah dan mengagungkan-Nya, mengingatkan dan memberi wejangan. Setelah itu beliau bersabda: "Perlakukanlah isteri-isteri kalian dengan baik, karena mereka adalah teman di sisi kalian. Kalian tidak memiliki suatu apapun dari mereka selain itu. Kecuali jika mereka berbuat zina dengan terang-terangan. Jika mereka melakukannya maka tinggalkan mereka di tempat tidur dan pukullah dengan pukulan yang tidak melukai. Apabila mereka mentaati kalian maka janganlah berbuat sewenang-wenang terhadap mereka. Sungguh, kalian mempunyai hak dari isteri-isteri kalian dan isteri-isteri kalian mempunyai dari kalian. Adapun hak kalian terhadap isteri kalian; jangan menginjakkan di tempat tidur kalian orang yang kalian benci dan jangan diizinkan masuk rumah-rumah kalian terhadap orang yang kalian benci. Dan sungguh hak mereka atas kalian; hendaknya memperlakukan mereka dengan baik dalam masalah pakaian dan makanan."
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Affan berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Ali bin Zaid bin Jud'an dari Sa'id Ibnul Musayyab dari 'Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya aku boleh memerintahkan seseorang sujud kepada orang lain, maka akan aku perintahkan seorang isteri sujud kepada suaminya. Sekiranya seorang suami memerintahkan isterinya untuk pindah dari gunung ahmar menuju gunjung aswad, atau dari gunung aswad menuju gunung ahmar, maka ia wajib untuk melakukannya."
Telah menceritakan kepada kami Azhar bin Marwan ia berkata; telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Al Qasim Asy Syaibani dari Abdullah bin Abu Aufa ia berkata, "Tatkala Mu'adz datang dari Syam, ia bersujud kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hingga beliau bersabda: "Apa-apaan ini ya Mu'adz! Mu'adz menjawab, "Aku pernah mendatangi Syam, aku mendapatkan mereka sujud kepada para uskup dan komandan mereka. Maka, aku ingin melakukannya terhadapmu." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian melakukannya, kalau saja aku diperbolehkan memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada selain Allah, niscaya aku akan perintahkan seorang isteri bersujud kepada suaminya. Demi Dzat yang jiwa Muhammad di Tangan-Nya, sungguh seorang isteri itu tidak dikatakan menunaikan hak Rabb-nya hingga ia menunaikan hak suaminya. Kalau saja suami memintanya untuk dilayani, sementara ia sedang berada di atas pelana kendaraan, maka ia tidak boleh menolaknya."
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fudlail dari Abu Nashr Abdullah bin 'Abdurrahman dari Musawir Al Himyari dari Ibunya ia berkata; aku mendengar Ummu Salamah berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Wanita mana saja yang meninggal sementara suaminya ridla kepadanya, maka ia akan masuk surga."