Telah menceritakan kepada kami Suwaid bin Sa'id dan Abdullah bin Amir bin Zurarah dan Masruq bin Al Marzuban mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya bin Zakariya bin Abu Za`idah dari Shalih bin Shalih bin Hay dari Salamah bin Kuhail dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas dari Umar bin Khaththab berkata, "Pernah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menceraikan Hafshah kemudian merujuknya kembali."
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata, telah menceritakan kepada kami Mu`ammal berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Ishaq dari Abu Burdah dari Abu Musa ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kenapa mereka mempermainkan hudud Allah. Salah seorang dari mereka berkata, 'Aku telah menceraikanmu, aku telah merujukmu, aku telah menceraikanmu'."
Telah menceritakan kepada kami Katsir bin Ubaid Al Himshi berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Khalid dari Ubaidullah bin Al Walid Al Washshafi dari Muharib bin Ditsar dari Abdullah bin Umar ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak."
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Idris dari Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata, "Aku telah mencerai isteriku padahal ia sedang haid." Lalu Umar menceritakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu bersabda: "Perintahkanlah ia untuk merujuknya hingga kembali suci, kemudian haid, kemudian suci, kemudian mencerainya sebelum ia mensetubuhinya kembali, atau tetap menahannya sebagai isteri jika ia mau, itulah iddah yang Allah telah perintahkan."
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Sufyan dari Abu Ishaq dari Abul Ahwash dari Abdullah ia berkata, "Talak yang sunah adalah seseorang mentalak (isterinya) dalam keadaan suci dan belum disetubuhi."
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Maimun Ar Raqi berkata, telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Ghiyats dari Al A'masy dari Abu Ishaq dari Abu Al Ahwash dari Abdullah ia berkata tentang talak sunnah, "Setiap kali suci suami menjatuhkan satu talak, jika tiba masa suci yang ketiga, ia menceraikannya, dan setelahnya isterinya dipastikan mempunyai kebiasaan haid"
Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali Al Jahdlami berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul A'la ia berkata; telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Muhammad dari Yunus bin Jubair Abu Ghallab ia berkata; Aku bertanya Ibnu Umar tentang seorang laki-laki yang mentalak isterinya disaat haid, maka ia pun menjawab, "Engkau tahu Abdullah bin Umar mencerai isterinya disaat haid, lalu Umar mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hingga beliau memerintahkannya agar Abdullah bin Umar merujuknya kembali. Aku berkata, "Apakah ia harus iddah karena hal itu?" ia menjawab, "Apa pendapatmu jika ia tidak merujuknya dan berlaku bodoh?"
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Ali bin Muhammad keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan dari Muhammad bin 'Abdurrahman -mantan budak keluarga Thalhah- dari dari Salim dari Ibnu Umar bahwa ia pernah mencerai isterinya di saat haid, lalu Umar menceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu bersabda: "Perintahkanlah agar ia merujuk kembali, kemudian mencerainya disaat suci, atau saat hamil."
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh berkata, telah menceritakan kepada kami Al Laits bin Sa'd dari Ishaq bin Abu Farwah dari Abu Az Zanad dari Amir bin Asy Sya'bi ia berkata, "Aku berkata kepada Fathimah binti Qais, "Ceritakanlah kepadaku tentang perceraianmu." Ia berkata, "Suamiku menceraikan aku dengan talak tiga disaat ia keluar menuju Yaman, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memperbolehkannya."
Telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Hilal Ash Shawwaf berkata, telah menceritakan kepada kami Ja'far bin Sulaiman Adl Dluba'i dari Yazid Ar Risyk dari Mutharrif bin Abdullah bin Asy Syikhkhir bahwa Imran bin Al Hushain ditanya tentang seseorang yang menceraikan isterinya kemudian menyetubuhinya dan tidak mengambil saksi atas cerai dan rujuknya. Maka Imran menjawab, "Kamu telah melakukan perceraian dan rujuk tidak sesuai sunnah. Datangkanlah saksi atas perceraian dan rujuknya."