Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani', telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, telah menceritakan kepada kami Al Hajjaj dari Makhul dari Abu Tsa'labah, hadis diriwayatkan juga dengan jalur Al Hajjaj dari Al Walid bin Abu Malik dari A'idzillah bin Abdullah bahwa ia mendengar Abu Tsa'labah Al Khusyani berkata; Aku berkata; Wahai Rasulullah, kami adalah pemburu. Beliau bersabda: "Jika engkau mengutus (berburu dengan) anjingmu dan engkau menyebut nama Allah saat melepaskannya, lalu ia menangkap mangsa untukmu maka makanlah hasil buruannya itu." Aku bertanya; Jika ia telah mati. Beliau menjawab: "Walaupun telah mati." Aku bertanya lagi; Sesungguhnya kami adalah ahli memanah. Beliau bersabda: "Apa yang terkena oleh panahmu (hewan buruan yang terkena panah), maka makanlah." Ia melanjutkan; Aku bertanya; Sesungguhnya kami penduduk Safar, kami melewati orang-orang yahudi, nashrani dan majusi, kami tidak mendapati selain bejana-bejana mereka. Beliau menjawab: "Jika kalian tidak mendapati selain bejana itu, maka cucilah dengan air kemudian makanlah dan minumlah menggunakan bejana itu." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadis serupa dari 'Adi bin Hatim. Abu Isa berkata; Hadis ini hasan shahih, A`idzullah bin Abdullah adalah Abu Idris Al Khaulani dan nama Abu Tsa'labah Al Khusyani adalah Jurtsum, terkadang dipanggil Jurtsum bin Nasyib dan terkadang dipanggil Ibnu Qais.
Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Ghailan, telah menceritakan kepada kami Qabishah dari Sufyan dari Manshur dari Ibrahim dari Hammam bin Al Harits dari 'Adi bin Hatim ia berkata; Aku berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami mengutus (berburu dengan) seekor anjing yang terlatih. Beliau bersabda: "Makanlah setiap apa yang ditangkap untukmu." Aku bertanya; Wahai Rasulullah, jika ia membunuhnya? Beliau menjawab: "Walaupun ia membunuhnya selama tidak ada anjing lain yang ikut membunuhnya." Ia melanjutkan; Aku bertanya; Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami melempar dengan sisi panah. Beliau menjawab: "Apa yang ia tembus (oleh panah itu) makanlah, apa yang terkena sisi panah janganlah engkau makan." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Manshur seperti itu kecuali bahwa ia berkata; Dan beliau ditanya tentang sisi panah. Abu Isa berkata; Hadisi ini hasan shahih.
Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Isa, telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Syarik dari Al Hajjaj dari Al Qosim bin Abu Bazzah dari Sulaiman Al Yasykuri dari Jabir bin Abdullah ia berkata; Kami dilarang dari hasil buruan anjng Majusi. Abu Isa berkata; Hadis ini gharib tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini. Hadis ini menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama, mereka tidak membolehkan berburu dengan anjing Majusi. Al Qasim bin Abu Bazzah adalah Al Qasim bin Nafi' Al Makki.
Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali, Hannad dan Abu 'Ammar mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus dari Mujalid dari Asy Sya'bi dari 'Adi bin Hatim ia berkata; Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang buruan burung elang. Beliau menjawab: "Apa yang didapat untukmu makanlah." Abu Isa berkata; Hadis ini tidak kami ketahui kecuali dari Hadis Mujalid dari Asy Sya'bi. Hadis ini menjadi pedoman amal menurut para ulama, mereka membolehkan berburu dengan burung pemangsa dan burung elang. Mujalid berkata; Al Buzah adalah burung yang telah dilatih untuk berburu, sebagaimana yang Allah firmankan: (Dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang Telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu). Ia menafsirkan dengan anjing dan burung yang dilatih untuk berburu. Sebagian ulama membolehkan berburu dengan burung elang walaupun ia memakannya. Dan mereka mengatakan; Sesungguhnya wajib untuk mengajarinya, namun sebagian dari mereka dan para fuqaha memakruhkan, kebanyakan mereka berpendapat; Boleh memakannya walaupun ia ikut memakannya.
Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Ghailan, telah menceritakan kepada kami Abu Dawud telah mengabarkan kepada kami Syu'bah dari Abu Bisyr ia berkata; Aku mendengar Sa'id bin Jubair menceritakan dari 'Adi bin Hatim ia berkata; Aku bertanya; Wahai Rasulullah, aku memanah buruan lalu aku mendapati esok harinya tertancap panahku? Beliau menjawab: "Jika engkau mengetahui bahwa panahmu yang membunuhnya dan engkau tidak melihat bekas hewan buas, maka makanlah." Abu Isa berkata; Hadis ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama, Syu'bah meriwayatkan hadis ini dari Abu Bisyr dan Abdul Malik bin Maisarah dari Sa'id bin Jubair dari 'Adi bin Hatim seperti itu, kedua hadis itu shahih. Dalam hal ini ada hadis serupa dari Abu Tsa'labah Al Khusyani.
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani', telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Al Mubarak telah mengabarkan kepadaku 'Ashim Al Ahwal dari Asy Sya'bi dari 'Adi bin Hatim ia berkata; Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hewan buruan. Beliau menjawab: "Jika engkau melempar dengan panahmu sebutlah nama Allah, jika engkau mendapatinya telah mati maka makanlah kecuali engkau mendapatinya tergenang di air, jangan engkau makan karena engkau tidak tahu apakah air atau panahmu yang membunuhnya." Abu Isa berkata; Hadis ini hasan shahih.
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Mujalid dari Asy Sya'bi dari 'Adi bin Hatim ia berkata; Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang berburu dengan anjing terlatih. Beliau menjawab: "Jika engkau mengutus anjingmu yang terlatih dan menyebut nama Allah, maka makanlah apa yang ditangkapkan untukmu. Jika ia memakannya maka janganlah engkau memakannya, karena ia menangkap untuk dirinya." Aku bertanya; Wahai Rasulullah, jika anjing kami bercampur dengan anjing lain? Beliau menjawab: "Sesungguhnya engkau menyebut nama Allah untuk (melepas) anjingmu dan engkau tidak menyebutnya (asma Allah, basmalah) untuk yang lain." Sufyan berkata; Aku memakruhkan untuk memakannya. Abu Isa berkata; Hadis ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka tentang hewan buruan dan sembelihan jika jatuh ke dalam air agar tidak memakannya. Sebagian mereka berpendapat tentang hewan sembelihan; Jika terpotong tenggorokannya lalu jatuh ke dalam air dan mati maka ia dimakan, ini menjadi pendapat Abdullah bin Al Mubarak. Sedangkan para ulama berselisih tentang anjing yang memakan hewan buruan, kebanyakan mereka berpendapat; Jika anjing itu makan darinya maka jangan engkau makan, ini menjadi pendapat Sufyan dan Abdullah bin Al Mubarak, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, namun sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka membolehkan makan darinya meskipun anjing memakan darinya.
Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Isa, telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Zakariya dari Asy Sya'bi dari 'Adi bin Hatim ia berkata; Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang buruan yang terkena sisi panah. Beliau menjawab: "Apa yang terkena dengan besinya, maka makanlah, dan yang terkena sisinya maka itu adalah mati secara perlahan." Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Zakariya dari Asy Sya'bi dari 'Adi bin Hatim dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. Abu Isa berkata; Hadis ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama.
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya Al Qutha'i, telah menceritakan kepada kami Abdul A'la dari Sa'id dari Qatadah dari Asy Sya'bi dari Jabir bin Abdullah bahwa ada seseorang dari kaumnya berburu satu atau dua kelinci lalu menyembelihnya di Marwah dan menggantungkannya hingga ia menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menanyakan tentangnya. Maka beliau menyuruh untuk memakannya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadis serupa dari Muhammad bin Shafwan, Rafi' dan 'Adi bin Hatim. Abu Isa berkata; Sebagian ulama membolehkan untuk menyembelih di Marwah dan membolehkan memakan daging kelinci, ini menjadi pendapat kebanyakan ulama, namun sebagian mereka memakruhkan makan daging kelinci. Para sahabat Asy Sya'bi berselisih dalam periwayatan hadis ini, Daud bin Abu Hind meriwayatkan dari Asy Sya'bi dari Muhammad bin Shafwan dan 'Ashim Al Ahwal meriwayatkan dari Asy Sya'bi dari Shafwan bin Muhammad atau Muhammad bin Shafwan, Muhammad bin Shafwan lebih shahih. Jabir Al Ju'fi meriwayatkan dari Asy Sya'bi dari Jabir bin Abdullah seperti Hadis Qatadah dari Asy Sya'bi dan kemungkinan riwayat Asy Sya'bi dari keduanya. Muhammad berkata; Hadis Asy Sya'bi dari Jabir tidak terjaga.
Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Abdurrahim bin Sulaiman dari Abu Ayyub Al Afriqi dari Shafwan bin Sulaim dari Sa'id bin Al Musayyab dari Abu Ad Darda` ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan mujatstsamah yaitu hewan yang diundi dan dilempari dengan batu atau panah agar mati (tidak dengan disembelih). Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadis serupa dari 'Irbadl bin Sariyah, Anas, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Jabir dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata; Hadis Abu Ad Darda` adalah hadis gharib.