Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya Al Qutha'i Al Bashri, telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Umar, telah menceritakan kepada kami Hammam dari Qatadah dari Al Hasan Al Bashri dari Ali bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Diangkatlah pena dari tiga golongan; Orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia remaja (baligh), dan orang gila hingga ia berakal (sembuh)." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadis serupa dari A`isyah. Abu Isa berkata; Hadis Ali adalah hadis hasan gharib dari jalur ini namun telah diriwayatkan dari jalur lain dari Ali dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sebagian mereka menyebutkan: "Dan dari anak kecil hingga ia bermimpi basah." Namun kami tidak mengetahui Al Hasan mendengarkan dari Ali bin Abu Thalib. Hadis ini juga diriwayatkan dari 'Atha` bin As Sa`ib dari Abu Zhabyan dari Ali Bin Abu Thalib dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadis ini. Al A'masy meriwayatkannya dari Abu Zhabyan dari Ibnu Abbas dari Ali secara mauquf namun ia tidak memarfu'kannya. Hadis ini menjadi pedoman amal menurut para ulama. Abu Isa berkata; Al Hasan telah hidup pada zaman Ali dan terkadang mengikutinya tetapi kami tidak mengetahui ia memiliki hadis yang didengar darinya. Abu Zhabyan bernama Hushain bin Jundab.
Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Al Aswad Abu Amr Al Bashri, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rabi'ah, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Ziyad Ad Dimasyqi dari Az Zuhri dari 'Urwah dari A`isyah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hindarilah hukuman had dari kaum muslimin semampu kalian, jika ia mempunyai jalan keluar maka lepaskanlah ia. Karena sesungguhnya seorang imam salah dalam memaafkan lebih baik daripada salah dalam menjatuhi hukuman." Telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Waki' dari Yazid bin Ziyad seperti Hadis Muhammad bin Rabi'ah namun tidak memarfu'kannya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadis serupa dari Abu Hurairah dan Abdullah bin Amr. Abu Isa berkata; Hadis Aisyah tidak kami ketahui diriwayatkan secara marfu' kecuali dari Hadis Muhammad bin Rabi'ah dari Yazid bin Ziyad Ad Dimasyqi dari Az Zuhri dari Urwah dari Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan Waki' meriwayatkannya dari Yazid bin Ziyad seperti itu namun tidak memarfu'kannya dan riwayat Waki' lebih shahih. Telah diriwayatkan juga hadis seperti ini dari banyak sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa mereka mengatakan seperti itu. Yazid bin Ziyad Ad Dimasyqi adalah seorang yang dha'if dalam periwayatan hadis sedangkan Yazid bin Ziyad Al Kufi adalah lebih tsabat dari orang ini dan lebih dahulu.
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meringankan seorang mukmin dari kesusahan dunia maka Allah akan meringankan baginya dari kesusahan akhirat, barangsiapa menutupi aib seorang muslim maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Dan Allah akan selalu menolong hambaNya selama hambaNya menolong saudaranya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadis serupa dari 'Uqbah bin Amir dan Ibnu Umar, Abu Isa berkata; Hadis Abu Hurairah adalah seperti ini, banyak perawi meriwayatkan dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti riwayat Abu 'Awanah, Asbath bin Muhammad meriwayatkan dari Al A'masy, ia berkata; Disampaikan hadis kepadaku dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu, sepertinya ini lebih shahih dari hadis pertama. Telah menceritakan kepada kami Ubaid bin Asbath bin Muhammad ia berkata; Telah menceritakan kepadaku ayahku dari Al A'masy dengan hadis ini.
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari 'Uqail dari Az Zuhri dari Salim dari ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, tidak menzhalimi dan tidak menganiyanya. Barangsiapa yang menolong kebutuhan saudaranya, maka Allah akan senantiasa menolongnya. Barangsiapa menghilangkan kesusahan seorang muslim maka Allah akan menghilangkan kesusahan-kesusahannya pada hari kiamat. Dan barangsiapa menutup aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya pada hari kiamat." Abu Isa berkata; Hadis ini hasan shahih gharib dari Hadis Ibnu Umar.
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Simak bin Harb dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan kepada Ma'iz bin Malik: "Apakah benar kabar yang sampai kepadaku tentangmu?" ia menjawab; Kabar apa yang telah sampai kepadamu? Beliau menjawab: "Telah sampai kabar kepadaku bahwa engkau telah menggauli seorang budak wanita keluarga Fulan." Ia menjawab; Benar. Ia pun bersaksi dengan empat kali saksi lalu beliau memerintahkannya dan ia dirajam. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadis serupa dari As Sa`ib bin Yazid. Abu Isa berkata; Hadis Ibnu Abbas adalah hadis hasan, Syu'bah meriwayatkan hadis ini dari Simak bin Harb dari Sa'id bin Jubair secara mursal namun tidak menyebutkan dari Ibnu Abbas di dalamnya.
Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Abdah bin Sulaiman dari Muhammad bin Amr, telah menceritakan kepada kami Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata; Ma'iz Al Aslami datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata bahwa ia telah berzina, namun beliau berpaling darinya kemudian ia datang dari arah lain seraya berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia telah berzina. Namun beliau masih berpaling darinya kemudian ia datang dari arah lain seraya berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia telah berzina. Maka keempat kalinya beliau memerintahkannya, ia pun dikeluarkan ke tanah lapang lalu ia dirajam dengan batu. Ketika tersentuh lemparan batu, ia melarikan diri hingga melewati seorang laki-laki yang membawa tulang dagu unta. Orang itu pun memukul dengannya dan orang-orang pun ikut memukulnya hingga meninggal. Hal itu disampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa ia lari ketika tersentuh lemparan batu dan sentuhan kematian. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mengapa kalian tidak meninggalkannya?" Abu Isa berkata; Hadis ini hasan, dan telah diriwayatkan dari jalur lain dari Abu Hurairah, hadis ini diriwayatkan dari Az Zuhri dari Abu Salamah dari Jabir bin Abdullah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti ini.
Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali dengan hadis itu telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq, telah memberitakan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Jabir bin Abdullah bahwa ada seseorang dari Aslam datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu mengaku telah berzina, beliau pun berpaling darinya kemudian ia tetap mengaku namun beliau tetap berpaling darinya hingga ia bersaksi atas dirinya empat kali saksi. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Apakah engkau gila?" ia menjawab; tidak. Beliau bertanya: "Apakah engkau telah menikah?" ia menjawab; Ya. maka beliau memerintahkannya lalu ia dirajam di tempat shalat. Ketika batu mengenainya ia melarikan diri, lalu ia ditangkap dan dirajam hingga meninggal. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Bagus (beliau memuji kepadanya), namun ia tidak dishalati." Abu Isa berkata; Hadis ini hasan shahih, hadis ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama bahwa orang yang mengaku berzina jika ia berikrar atas dirinya sebanyak empat kali maka harus dijatuhkan hukuman atasnya, ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq. Namun sebagian ulama berpendapat jika ia telah berikrar atas dirinya satu kali saja maka harus dijatuhkan hukuman atasnya, ini menjadi pendapat Malik bin Anas dan Asy Syafi'i. Landasan orang yang berpendapat seperti ini adalah Hadis Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid bahwa ada dua orang yang mengadukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu salah seorang dari mereka berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku telah berzina dengan seorang wanita, hadis ini sangat panjang, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Unais, pergilah kepada perempuan ini, jika ia mengaku, maka rajamlah." Dan beliau tidak mengatakan: Jika ia mengaku dengan empat kali.
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Abu Syihab dari 'Urwah dari Aisyah bahwa orang-orang Quraisy disibukkan dengan seorang wanita dari banu Makhzum yang telah mencuri, mereka berkata; Siapa yang sanggup berbicara kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam perihal wanita ini? Lalu mereka berkata; Tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid orang yang dicintai oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Usamah pun berbicara kepada beliau. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah engkau akan meminta syafa'at atas salah satu dari hukuman Allah?" Kemudian beliau berkhutbah seraya bersabda: "Sesungguhnya penyebab hancurnya umat sebelum kalian adalah jika ada di antara mereka orang yang mulia mencuri, mereka membiarkannya dan jika ada orang yang lemah mencuri, maka mereka menjatuhkan hukuman kepadanya. Demi Allah, seandainya Fathimah bintu Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadis serupa dari Mas'ud bin Al 'Ajma`, Ibnu Umar dan Jabir. Abu Isa berkata; Hadis Aisyah adalah hadis hasan shahih. Dipanggil juga dengan Mas'ud Al A'jam dan ia meriwayatkan hadis ini.
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani', telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Yusuf Al Azraq dari Dawud bin Abu Hind dari Sa'id bin Al Musayyib dari Umar bin Al Khaththab ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan hukum rajam, Abu Abu Bakr juga melakukan hukum rajam dan aku juga melakukannya, seandainya bukan karena aku benci menambah di dalam Kitabullah, niscaya aku akan menulisnya di Mushaf. Karena sesungguhnya aku khawatir akan datang sekelompok orang namun mereka tidak mendapatinya di dalam Kitabullah, lalu mereka mengingkarinya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadis serupa dari Ali. Abu Isa berkata; Hadis Umar adalah hadis hasan shahih, dan telah diriwayatkan dari jalur lain dari Umar.
Telah menceritakan kepada kami Salamah bin Syabib, Ishaq bin Manshur, Al Hasan bin Ali Al Khallal dan masih banyak lagi, mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq dari Ma'mar dari Az Zuhri dari Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah dari Ibnu Abbas dari Umar bin Al Khaththab ia berkata; Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dengan kebenaran dan menurunkan Al Kitab atasnya. Ketika turun atasnya ayat tentang rajam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan hukum rajam dan kami pun melakukan rajam sepeninggal beliau. Dan sesungguhnya aku sangat khawatir berlalunya zaman yang lama terhadap manusia, akan ada orang yang berkata; Kami tidak mendapati hukum rajam di dalam Kitabullah. Lalu mereka tersesat dengan meninggalkan kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Ketahuilah, sesungguhnya hukum rajam itu adalah hak atas orang yang berzina jika sudah menikah, telah jelas bukti, kehamilan atau pengakuan. Dalam hal ini ada hadis serupa dari Ali. Abu Isa berkata; Hadis ini hasan shahih dan diriwayatkan dari jalur lain dari Umar radliallahu 'anhu.