Telah menceritakan kepada kami Abu Amru Muslim bin Amru bin Muslim Al Hadzdza Al Madani berkata; telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Nafi' Ash Sha`igh Abu Muhammad dari Abul Mutsanna dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya dari 'Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada amalan yang dilakukan oleh anak Adam pada hari Nahr (Idul Adhha) yang lebih dicintai oleh Allah selain dari pada mengucurkan darah (hewan kurban). Karena sesungguhnya ia (hewan kurban) akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban." Ia berkata; "Dalam bab ini ada hadis serupa dari Imran bin Hushain dan Zaid bin Arqam." Abu Isa berkata; "Hadis ini derajatnya hasan gharib, kami tidak mengetahui hadis ini dari Hisyam bin Urwah selain dari jalur ini. Dan Abul Mutsanna namanya adalah Sulaiman bin Yazid. Dan Abu Fudaik telah meriwayatkan hadis darinya." Abu Isa berkata; "Telah diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Bahwasanya beliau pernah bersabda tentang kurban; "Pemiliknya akan mendapat satu kebaikan dari setiap bulunya." Dalam riwayat lain, "Dengan setiap tanduknya."
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Awanah dari Qatadah dari Anas bin Malik ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kambing gemuk lagi bertanduk beliau menyembelih keduanya dengan tangannya sendiri. Beliau menyebut nama Allah, bertakbir serta meletakkan kakinya di atas lambungnya." Ia berkata; "Dalam bab ini ada hadis serupa dari Ali, 'Aisyah, Abu Hurairah, Abu Ayyub, Jabir, Abu Darda, Abu Rafi', Abu Umar dan Abu Bakrah." Abu Isa berkata; "Ini adalah hadis hasan shahih."
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ubaid Al Muharibi Al Kufi berkata, telah menceritakan kepada kami Syarik dari Abul Hasna` dari Al Hakam dari Hanasy dari Ali Bahwasanya ia pernah berkurban dengan dua ekor kambing; seekor untuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan seekor lagi untuk dirinya sendiri, hingga ia pun ditanya tentang hal itu. Ali menjawab; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkan hal itu kepadaku, maka aku tidak akan meninggalkannya selamanya." Abu Isa berkata; "Ini adalah hadis gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadis Syarik. Sebagian ulama` memberi keringanan untuk berkurban atas nama mayit, sementara sebagian lagi tidak memberikan keringanan tersebut." Abdullah Ibnul Mubarak berkata; "Aku lebih cenderung seseorang bersedekah atas nama mayit, dan bukan berkurban, namun ia berkurban atas nama mayit maka hendaknya ia tidak memakan dagingnya sedikitpun, tetapi mensedekahkan semuanya." Muhammad berkata; Ali Ibnul Madini berkata; "Hadis ini tidak hanya diriwayatkan oleh Syarik." Aku bertanya kepadanya (Ali bin Al Madini; "Siapa nama Abul Hasna`" maka ia tidak mengetahuinya. Sedangkan Muslim berkata; "namanya (Abu Al Hasna` adalah Al Hasan"
Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al Asyaj berkata, telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Ghiyats dari Ja'far bin Muhammad dari Bapaknya dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan kambing yang bertanduk, pada bagian mulut berwarna hitam, kaki-kakinya hitam dan pada daerah mata juga hitam." Abu Isa berkata; "Hadis ini derajatnya hasan shahih gharib, dan kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadis Hafsh bin Ghiyats."
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr berkata, telah mengabarkan kepada kami Jarir bin Hazim dari Muhammad bin Ishaq dari Yazid bin Abu Habib dari Sulaiman bin 'Abdurrahman dari Ubaid bin Fairuz dari Al Bara bin Azib ia memarfu'kannya (kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam), beliau bersabda: "Tidak boleh berkurban dengan kambing pincang dan jelas kepincangannya, atau kambing yang buta sebelah dan jelas butanya, atau kambing yang sakit dan jelas sakitnya, atau kurus yang tidak bersumsum (berdaging)." Telah menceritakan kepada kami Hannad berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Zaidah berkata, telah mengabarkan kepada kami Syu'bah dari Sulaiman bin 'Abdurrahman dari Ubaid bin Fairuz dari Al Bara bin Azib dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan makna yang sama."Abu Isa berkata; "Hadis ini derajatnya hasan shahih, dan kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadis Ubaid bin Fairuz, dari Al Bara. Hadis ini juga menjadi pedoman amal menurut para ulama`."
Telah menceritakan kepada kami Al hasan bin Ali Al Hulwani berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun berkata, telah mengabarkan kepada kami Syarik bin Abdullah dari Abu Ishaq dari Syuraih bin An Nu'man Ash Sha`idi dan dia adalah orang? Hamdan dari Ali bin Abu Thalib ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk memperhatikan baiknya mata dan telinga (hewan kurban). Beliau juga melarang kami untuk berkurban dengan hewan yang cacat telinga bagian depannya, dan tidak pula cacat telinga bagian belakangnya, tidak yang terbelah terbalah daun telinganya dan tidak pula yang terdapat lubang bundar pada daun telinganya." Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali berkata, telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Musa berkata, telah mengabarkan kepada kami Isra'il dari Abu Ishaq dari Syuraih bin Nu'man dari Ali dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti hadis tersebut. Ia menambahkan, Ali berkata; "Muqabalah adalah hewan yang terpotong pada sisi ujungnya, Mudabarah hewan yang terpotong pada sisi telinganya, Syarqa` hewan yang telinganya terbelah; dan Kharqa hewan yang telinganya berlubang." Abu Isa berkata, "Hadis ini derajatnya hasan shahih. Dan Syuraih bin An Nu'man Ash Sha`idi berasal dari Kufah, dan termasuk dari sahabat Ali. Syuraih bin Hani juga dari Kufah, bapaknya termasuk sahabat Ali. Syuraih Ibnul Harits Al Kindi Abu Umayyah Al Qadhi telah meriwayatkan dari Ali, mereka semua masih sahabat Ali yang hidup dalam satu masa. Perkataan Ali 'memperhatikan baiknya' maksudnya adalah memperhatikan kesehatan hewan kurban."
Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Isa berkata, telah menceritakan kepada kami Waki' berkata, telah menceritakan kepada kami Utsman bin Waqid dari Kidam bin 'Abdurrahman dari Abu Kibasy ia berkata, "Aku membawa kambing ke madinah yang berumur enam bulanan (untuk dijual), namun aku merugi (karena tidak ada yang beli). Aku lalu bertemu Abu Hurairah dan aku tanyakan hal itu kepadanya, ia pun menjawab, "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik hewan kurban adalah kambing jadza' (berumur enam bulan sampai setahun)." Abu Kibasy berkata, "Maka orang-orang pun berburu untuk membeli." Ia berkata, "Dalam bab ini juga ada hadis dari Ibnu Abbas dan Ummu Bilal binti Hilal dari bapaknya dan Jabir dan Uqbah bin Amir serta seorang laki-laki dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Isa berkata; "Hadis Abu Hurairah ini derajatnya hasan gharib. hadis ini diriwayatkan dari Abu Hurairah secara mauquf. Utsman Abu Isa Waqid adalah Ibnu Muhammd bin Ziyad bin Abdullah bin Umar bin Al Khaththab. Hadis ini menjadi pedoman amal oleh para ulama' dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, bahwa kambing yang berumur enam bulan hingga setahun boleh untuk digunakan sebagai hewan kurban."
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yazid bin Abu Habib dari Abul Khair dari Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberikan kepadanya kambing yang ia bagikan kepada para sahabatnya sebagai kurban, lalu tersisalah anak unta atau anak kambing yang baru bisa berdiri. Maka hal itu aku ceritakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lantas beliau bersabda: "Berkurbanlah kamu dengan hewan itu." Abu Isa berkata; "Hadis ini derajatnya hasan shahih. Waki' berkata, "Kambing yang termasuk kategori jadza' adalah yang berumur satu tahun atau tujuh bulan." Hadis ini juga diriwayatkan dari Uqbah bin Amir dengan jalur yang lain, bahwasanya ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi-bagi hewan kurban dan hanya tersisa seekor jadza'ah, lalu aku bertanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau menjawab: "Berkurbanlah kamu dengan hewan tersebut." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun dan Abu Dawud keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Hisyam Ad Dastuwa'i dari Yahya bin Abu Katsir dari Ba'jah bin Abdullah bin Badr dari Uqbah bin Amir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sama seperti hadis tersebut."
Telah menceritakan kepada kami Abu Ammar Al Husain bin Huraits berkata, telah menceritakan kepada kami Al Fadhl bin Musa dari Al Husain bin Waqid dari Ilba bin Ahmar dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata, "Kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam perjalanan, lalu tibalah hari Idul Adhha. Kami lalu berserikat berkurban seekor sapi untuk tujuh orang dan seekor unta untuk sepuluh orang." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini ada hadis serupa dari Abul Asad As Sulami dari bapaknya dari kakeknya, dan hadis Abu Ayyub." Abu Isa berkata; "Hadis Ibnu Abbas derajatnya hasan gharib, dan kami tidak mengetahui hadis tersebut kecuali dari Al Fadhl bin Musa."
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Malik bin Anas dari Abu Az Zubair dari Jabir ia berkata, "Kami pernah berkurban bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Hudaibiyyah, yaitu satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang." Abu Isa berkata; "Hadis ini derajatnya hasan shahih. dan hadis ini menjadi pedoman amal oleh para ulama' dari kalangan sahabat Nabi Sallallahu 'alahi wa sallam dan selainnya. Dan ini adalah perkataan Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Syafi'I, Ahmad dan Ishaq. Ishaq berkata; "Satu ekor unta juga cukup untuk sepuluh orang." Ia berpegangan dengan hadis Ibnu Abbas."