Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Jarir dari Al A'masy dari Ibrahim dari 'Alqamah, ia berkata; sungguh aku pernah berjalan bersama Abdullah bin Mas'ud di Mina, tiba-tiba ia bertemu dengan Utsman, kemudian ia mengajaknya menyendiri. Kemudian tatkala Abdullah melihat bahwa ia tidak memiliki keperluan dengannya ia berkata kepadaku; kemarilah wahai 'Alqamah! Kemudian aku datang. Kemudian Utsman berkata kepadanya; maukah kami menikahkanmu wahai Abu Abdurrahman dengan seorang gadis, agar kembali kepadamu semangat dan keperkasaanmu seperti dahulu? Kemudian Abdullah berkata; jika engkau mengatakan demikian sungguh aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa di antara kalian yang memiliki kemampuan maka hendaknya ia menikah, karena hal tersebut lebih dapat menundukkan pandangannya dan lebih menjaga kemaluannya, dan barangsiapa di antara kalian yang belum mampu maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa adalah kendali baginya."
Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id, telah menceritakan kepadaku 'Ubaidullah, telah menceritakan kepadaku Sa'id bin Abu Sa'id, dari ayahnya, dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau berkata: "Wanita dinikahi karena empat perkara, yaitu: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamannya. Carilah yang memiliki agama yang baik, maka engkau akan beruntung."
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, telah mengabarkan kepada kami Al A'masy dari Salim bin Abu Al Ja'd dari Jabir bin Abdullah, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadaku: "Apakah engkau telah menikah?" Aku katakan; Iya. Beliau bertanya: "Gadis atau janda?" Aku katakan; janda. Beliau berkata: "Mengapa engkau tidak menikah dengan seorang gadis, sehingga engkau dapat bercanda dengannya dan dia bercanda denganmu?"
Abu Daud berkata; Husain bin Huraits Al Marwazi menulis surat kepadaku; telah menceritakan kepada kami Al Fadhl bin Musa dari Al Husain bin Waqid dari 'Umarah bin Abu Hafsh dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia berkata; seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; istriku tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya. Beliau menjawab: Ceraikanlah dia! Dia berkata lagi; aku khawatir diriku sangat berhasrat kepadanya (sangat mencintainya). Beliau berkata: "Kalau begitu, bersenang-senanglah dengannya!"
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun telah mengabarkan kepada kami Mustalim bin Sa'id anak saudari Manshur bin Zadzan, dari Manshur bin Zadzan dari Mu'awiyah bin Qurrah dari Ma'qil bin Yasar, ia berkata; seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi sallam lalu berkata; sesungguhnya aku mendapati seorang wanita yang mempunyai keturunan yang baik dan cantik, akan tetapi dia mandul, apakah aku boleh menikahinya? Beliau menjawab: "Tidak." Kemudian dia datang lagi kedua kalinya dan beliau melarangnya, kemudian ia datang ketiga kalinya lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Nikahkanlah wanita-wanita yang penyayang dan subur (banyak keturunan), karena aku akan berbangga kepada umat yang lain dengan banyaknya kalian."
Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Muhammad At Taimi, telah menceritakan kepada kami Yahya, dari 'Ubaidullah bin Al Akhnas dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Martsad bin Abu Martsad Al Ghanawi membawa tawanan dari Mekkah dan di Mekkah terdapat seorang pelacur yang dikenal dengan nama 'Anaq dan dia dahulu adalah teman wanitanya. Martsad berkata; Aku menemui Nabi Shallallahu 'alaihi sallam lalu aku berkata; wahai Rasulullah, bolehkah aku menikahi 'Anaq? Martsad berkata; kemudian beliau diam, lalu turun ayat: " Seorang wanita pezina tidaklah boleh dinikahi kecuali oleh seorang laki-laki pezina atau orang musyrik". Lalu beliau memanggilku dan membacakan ayat tersebut di hadapanku seraya bersabda, "Janganlah kamu menikahinya."
Telah menceritakan kepada kami Musaddad dan Abu Ma'mar, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Abdul Warits dari Habib, telah menceritakan kepadaku 'Amr bin Syu'aib dari Sa'id Al Maqburi dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang pezina yang didera tidak boleh menikah kecuali dengan wanita seperti dirinya." Abu Ma'mar berkata; telah menceritakan kepadaku Habib Al Mu'allim dari 'Amr bin Syu'aib.
Telah menceritakan kepada kami Hannad bin As Sari, telah menceritakan kepada kami 'Abtsar dari Mutharrif dari 'Amir dari Abu Burdah dari Abu Musa, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang membebaskan budak wanita dan menikahinya, maka baginya dua pahala."
Telah menceritakan kepada kami 'Amr bin 'Aun, telah mengabarkan kepada kami Abu 'Awanah dari Qatadah dan Abdul Aziz bin Shuhaib dari Anas bin Malik bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah membebaskan Shafiyyah dan menjadikan pembebasannya sebagai maharnya.
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Abdullah bin Dinar dari Sulaiman bin Yasar dari 'Urwah dari Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Sesuatu yang diharamkan karena persusuan, diharamkan seperti (diharamkan) karena nasab (keturunan)."