Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali, telah menceritakan kepada kami Zaid bin Al Hubab, telah menceritakan kepada kami 'Ammar bin Ruzaiq dari Abdullah bin Isa dari Ikrimah dari Yahya bin Ya'mr dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bukan dari golongan kami orang yang menipu seorang wanita agar memusuhi suaminya, atau seorang budak agar memusuhi tuannya."
Telah menceritakan kepada kami Al Qa'nabi, dari Malik, dari Abu Az Zinad dari Al A'raj, dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang wanita meminta cerai saudarinya agar ia dapat mengosongkan nampannya (menguasai apa yang ia miliki) dan agar ia dapat menikah dengan suaminya, sesungguhnya baginya apa yang ditakdirkan untuknya."
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Mu'arrif dari Muharib, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah Allah menghalalkan sesuatu yang lebih Dia benci daripada perceraian."
Telah menceritakan kepada kami Katsir bin 'Ubaid, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Khalid dari Mu'arrif bin Washil dari Muharib bin Ditsar dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Perkara halal yang paling Allah benci adalah perceraian."
Telah menceritakan kepada kami Al Qa'nabi, dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar bahwa ia telah menceraikan isterinya yang dalam keadaan haid pada zaman Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam. Kemudian Umar bin Al Khathab bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hal tersebut. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perintahkan dia agar kembali kepada isterinya kemudian menahannya (tidak menceraikannya) hingga suci, kemudian haid, kemudian suci, kemudian apabila menghendaki maka ia bisa menahannya setelah itu, dan apabila ia menghendaki maka ia boleh menceraikannya sebelum ia menggaulinya. Itulah iddah yang Allah perintahkan jika ingin mencerakan wanita (hendaknya pada kondisi tersebut)." Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Nafi' bahwa Ibnu Umar menceraikan isterinya yang sedang haid dengan satu kali cerai, sama dengan makna hadis Malik.
This version says Ibn Umar رضی اللہ عنہما divorced a wife of his while she was menstruating pronouncing one divorce. He then narrated the rest of the tradition similar to the one narrated by Malik.
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan dari Muhammad bin Abdurrahman mantan budak keluarga Thalhah, dari Salim dari Ibnu Umar, bahwa ia telah menceraikan isterinya yang sedang haid. Kemudian Umar menceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perintah dia agar kembali kepadanya, kemudian menceraikannya apabila ia telah suci atau dalam keadaan hamil."
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih, telah menceritakan kepada kami 'Anbasah, telah menceritakan kepada kami Yunus dari Ibnu Syihab, telah mengabarkan kepadaku Salim bin Abdullah, dari ayahnya, bahwa ia telah menceraikan isterinya yang sedang hamil, kemudian Umar menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam marah dan berkata; perintahkan dia agar kembali kepadanya dan menahannya hingga suci, kemudian haid, kemudian suci, kemudian apabila ia berkehendak maka boleh ia menceraikannya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Maka itulah perceraian pada 'iddahnya, sebagaimana yang diperintahkan Allah 'azza wajalla.
Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali, telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Ayyub dari Ibnu Sirin, telah mengabarkan kepadaku Yunus bin Jubair bahwa ia telah bertanya kepada Ibnu Umar; berapa kali engkau menceraikan isterimu? Ia berkata; satu kali.
Telah menceritakan kepada kami Al Qa'nabi, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Ibrahim, dari Muhammad bin Sirin, telah menceritakan kepadaku Yunus bin Jubair, ia berkata; aku bertanya kepada Abdullah bin Umar, ia berkata; aku katakan; terdapat seorang laki-laki yang menceraikan isterinya dalam keadaan haid. Ia berkata; apakah engkau mengetahui Abdullah bin Umar? Aku katakan; ya. Ia berkata; sesungguhnya Abdullah bin Umar telah menceraikan isterinya yang sedang haid. Kemudian Umar datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya kepadanya. Lalu beliau berkata: "Perintahkan dia agar kembali kepadanya kemudian menceraikannya pada waktu ia menghadapi masa 'iddah." Abdullah bin Umar berkata; aku katakan; maka ia ber'iddah dengannya. Bagaimana apabila ia tidak mampu atau berpura-pura bersikap bodoh?