Telah menceritakan kepada Kami Zuhair bin Harb dan Utsman bin Abu Syaibah secara makna, mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami Yazid bin Harun, dari Sufyan bin Husain dari Az Zuhri dari Abu Sinan dari Ibnu Abbas bahwa Al Aqra` bin Habis bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; wahai Rasulullah, apakah haji wajib pada setiap tahun atau satu kali? Beliau bersabda: "Satu kali, barang siapa yang menambahkan maka hal tersebut adalah sebuah sunah." Abu Daud berkata; ia adalah Abu Sinan Ad Duali demikian yang dikatakan Abdul Jalil bin Humaid serta Sulaiman bin Katsir dari Az Zuhri, sedangkan 'Uqail mengatakan; dari Sinan.
Telah menceritakan kepada Kami An Nufaili telah menceritakan kepada Kami Abdul Aziz bin Muhammad dari Zaid bin Aslam dari anak Abu Waqid Al Laitsi dari ayahnya, ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam berkata kepada para isterinya pada saat haji wada'; sesungguhnya haji tersebut adalah ini, kemudian kalian harus tinggal di rumah kalian dan tidak wajib berhaji.
The Messenger of Allah صلی اللہ علیہ وسلم as saying: A muslim woman must not make a journey of a night unless she is accompanied by a man who is within the prohibited degrees.
The Prophet صلی اللہ علیہ وسلم as saying: A woman who believes in Allah and the last Day must not make a journey of a day and a night. He then narrated the rest of the tradition to the same effect (as above). The narrator al-Nufaili said: Malik narrated us. Abu Dawud said: The narrators al-Nufail and al_Qanabi did not mention the words “from his father”. Ibn Wahb and Uthman bin Umr narrated from Malik the same words as narrated by al-Qanabi (i.e. omitted the words “from his father”).
The Messenger of Allah صلی اللہ علیہ وسلم as saying: He then reported the same tradition as mentioned above but he mentioned (in this version) the word “mail post”.
Telah menceritakan kepada Kami Utsman bin Abu Syaibah dan Hannad bahwa Abu Mu'awiyah dan Waki' telah menceritakan kepada mereka dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Sa'id, ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk bersafar lebih dari tiga hari, keculai bersama ayahnya atau saudaranya atau suaminya atau anaknya atau orang yang mahram dengannya."
Telah menceritakan kepada Kami Ahamd bin Hanbal, telah menceritakan kepada Kami Yahya bin Sa'id dari 'Ubaidullah, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga hari kecuali bersama mahramnya."
Telah menceritakan kepada Kami Nashr bin Ali, telah menceritakan kepada Kami Abu Ahmad, telah menceritakan kepada Kami Sufyan dari 'Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar radliallahu 'anhuma bahwa ia membonceng budak wanitanya yang bernama Shafiyyah ketika bepergian ke Mekkah.
Telah menceritakan kepada Kami Utsman bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada Kami Abu Khalid yaitu Sulaiman bin Hayyan Al Ahmar dari Ibnu Juraij dari Umar bin 'Atho`, dari 'Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam: "Tidak (ada) hidup membujang dalam Islam."
Telah menceritakan kepada Kami Ahmad bin Al Furat yaitu Abu Mas'ud Ar Razi, serta Muhammad bin Abdullah Al Makhrami, dan ini adalah lafazhnya, mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami Syababah dari Warqa` dari 'Amr bin Dinar dari 'Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia berkata; dahulu mereka pergi untuk melaksanakan haji, namun tidak membawa bekal. Abu Mas'ud berkata; dahulu penduduk Yaman atau orang-orang dari penduduk Yaman pergi melaksanakan haji namun tidak membawa bekal dan mereka mengatakan; Kami adalah orang-orang yang bertawakkal kepada Allah. Kemudian Allah menurunkan ayat: "Dan berbekAllah, dan sebaik-baik bekal adalah ketakwaan."