I fought along with Zayd Ibn Suhan and Sulayman ibn Rabiah. I found a whip. They said to me: Throw it away. I said: No; if I find its owner (I shall give it to him); if not, I shall use it. Then I performed hajj; and when I reached Madina, I asked Ubayy Ibn Kab رضی اللہ عنہ . He said: I found a purse which contained one hundred dinars; so I came to the Prophet صلی اللہ علیہ وسلم. He said to me: Make the matter known for a year. I made it known for a year and then came to him. He then said to me: Make the matter known for a year. So I made it known for a year. I then (again) came to him. He said to me: Make the matter known for a year. Then I came to him and said: I did not find anyone who realises it. He said: Remember, its number, its container and its tie. If its owner comes, (give it to him), otherwise use it yourself. He (the narrator Shubah) said: I do not know whether he said the word make the matter known three times or once.
The version has; about making the matter known he said; “ two years or three. ” He said: Remember its number, its container and its string. The version adds: If its owner comes, and tells its number and its string, then give it to him. Abu Dawud said: None of the narrators said this word in this tradition except Hammad; That is, “ If he tells its number. ”
Telah menceritakan kepada Kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada Kami Isma'il bin Ja'far, dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman, dari Yazid mantan budak Al Munba'its, dari Zaid bin Khalid Al Juhani, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mengenai barang temuan, beliau berkata: "Umumkan satu tahun, kemudian ketahuilah talinya dan kantongnya kemudian nafkahkan kepada dirimu. Apabila pemiliknya datang maka berikan kepadanya." Lalu orang tersebut berkata; wahai Rasulullah, bagaimana dengan kambing yang tersesat? Beliau bersabda: "Ambillah kambing tersebut, sesungguhnya kambing tersebut adalah milikmu atau saudaramu atau milik serigala." Ia berkata; wahai Rasulullah, bagaiamana dengan unta yang tersesat? Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam marah hingga kedua pipinya atau wajahnya memerah. Beliau berkata: "Apa urusanmu dengannya? Ia memiliki sepatu, dan kantong air minum hingga pemiliknya mendapatkannya." Telah menceritakan kepada Kami Ibnu As Sarh, telah menceritakan kepada Kami Ibnu Wahb, telah mengabarkan kepadaku Malik dengan sanad dan maknanya. Ibnu Wahb menambahkan; kantong air minum, unta tersebut minum air dan memakan pohon. Dan beliau tidak mengatakan: "Ambillah kambing yang hilang." Dan beliau berkata mengenai barang temuan: "Umumkan selama satu tahun, apabila pemiliknya telah datang maka berikan kepadanya, jika tidak maka urusanmu dengannya." Dan beliau tidak menyebutkan nafkahkan kepada dirimu. Abu Daud berkata; Ats Tsauri dan Sulaiman bin Bilal serta Hammad bin Salamah dari Rabi'ah seperti itu seperti itu, mereka tidak menyebutkan; "ambillah barang temuan tersebut."
They have their stomachs: They can go down to water and eat trees. He did not say about the stray sheep: take it. About a find he said: Make it known for a year; if it’s owner comes, (give it to him), otherwise use it yourself. This version has not the word: “ spend it”. Abu Dawud said: This tradition has been narrated by al-Thawri, Sulaiman bin Bilal, and Hammad bin Salamah on the authority of Rabi ‘ ah in a similar manner. They did not mention the word “take it”.
Telah menceritakan kepada Kami Muhammad bin Rafi', dan Harun bin Abdullah secara makna, mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami Ibnu Abu Fudaik dari Adh Dhahhak yaitu Ibnu Utsman dari Salim Abu An Nadhr dari Busr bin Sa'id dari Zaid bin Khalid Al Juhani bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam ditanya mengenai barang temuan. Kemudian beliau berkata: "Umumkan selama satu tahun, kemudian apabila orang yang mencarinya telah datang maka berikan kepadanya, jika tidak maka katahuilah kantongnya dan talinya kemudian makanlah, kemudian apabila orang yang mencarinya telah datang maka kembalikan kepadanya."
The Messenger of Allah صلی اللہ علیہ وسلم was asked about a find. He replied: Make the matter known for a year; if its owner comes, give it to him, otherwise note its string and its container and have it along with your property. If its owner comes, deliver it to him.
Telah menceritakan kepada Kami Ahmad bin Hafsh, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepadaku Ibrahim bin Thahman, dari 'Abbad bin Ishaq dari Abdullah bin Yazid dari ayahnya yaitu Yazid mantan budak Al Munba'its dari Zaid bin Khalid Al Juhani bahwa ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam ditanya ….. kemudian ia menyebutkan seperti hadis Rabi'ah. Ia berkata; dan beliau ditanya mengenai barang temuan, lalu beliau mengatakan: "Engkau umumkan selama satu tahun, kemudian apabila pemiliknya telah datang maka engkau serahkan kepadanya, jika tidak engkau ketahui talinya dan kantongnya, kemudian masukkan ke dalam hartamu, kemudian apabila pemiliknya datang maka serahkan kepadanya." Telah menceritakan kepada Kami Musa bin Isma'il dari Hammad bin Salamah dari Yahya bin Sa'id serta Rabi'ah dengan sanad Qutaibah, dan maknanya. Dan ia tambahkan dalam hadis tersebut: "Kemudian apabila orang yang mencarinya telah datang dan mengetahui isinya dan jumlahnya maka serahkan kepadanya." Hammad juga mengatakan dari 'Ubaidullah bin Umar dari 'Amr bin Syuiab dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. Abu Daud berkata; dan tambahan yang disebutkan Hammad bin Salamah dalam hadis Salamah Kuhail, Yahya bin Sa'id serta 'Ubaidullah bin Umar dan Rabi'ah: "Apabila pemiliknya telah datang dan mengetahui kantong serta talinya maka serahkan kepadanya" bukanlah kalimat yang mahfuzh yaitu: "dan mengetahui kandong dan talinya…", sedangkan hadis Uqbah bin Suwaid dari ayahnya dari Nabi juga beliau bersabda: "Umumkan selama satu tahun." Sedangkan hadis Umar bin Al Khathab juga dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Umumkan selama satu tahun."
Telah menceritakan kepada Kami Musaddad, telah menceritakan kepada Kami Khalid yaitu Ath Thahhan, dan telah diriwayatkan dari jalu yang lain: Telah menceritakan kepada Kami Musa bin Isma'il, telah menceritakan kepada Kami Wuhaib secara makna, dari Khalid Al Hadzdza` dari Abu Al 'Ala` dari Mutharrif yaitu Ibnu Abdullah dari 'Iyadh bin Himar, ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaknya ia memperlihatkan kepada orang yang adil dan tidak menyembunyikannya, kemudian apabila pemiliknya telah datang maka hendaknya ia mengembalikannya kepadanya. Jika tidak maka itu adalah harta Allah 'azza wajalla yang diberikan kepada orang yang Dia kehendaki."
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id berkata, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ibnu 'Ajlan dari Amru bin Syu'aib dari Bapaknya dari kakeknya Abdullah bin Amru bin Al Ash dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau pernah ditanya tentang kurma yang masih menggantung di pohon? Maka beliau menjawab: "Barangsiapa makan darinya karena kebutuhan, tidak menyembunyikan (buah yang lain), maka ia tidak berdosa. Barangsiapa keluar dari (kebun) tersebut dengan mengambil sesuatu darinya, maka ia harus mengganti dua kali lipat beserta hukuman tambahan. Barangsiapa mencuri sesuatu darinya setelah dikumpulkan dalam keranjang dan senilai tameng, maka baginya hukuman potong tangan. Dan barangsiapa mencuri sesuatu yang kurang dari nilai tersebut, maka harus mengganti dua kali lipat beserta hukuman tambahan." Abu Dawud berkata, "Al Jarin adalah keranjang kurma."