Telah menceritakan kepada Kami Qutaibah bin Sa'id Ats Tsaqafi, telah menceritakan kepada Kami Al Laits dari 'Uqail dari Az Zuhri, telah mengabarkan kepadaku 'Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah dari Abu Hurairah, ia berkata; tatkala Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam meninggal dan Abu Bakr diangkat sebagai khalifah setelah beliau dan telah kafir sebagian orang Arab, Umar bin Al Khathab berkata kepada Abu Bakr; bagaimana engkau memerangi orang-orang tersebut padahal Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam telah bersabda: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan; LAA ILAAHA ILLALLAAH. Barang siapa yang mengucapkan; LAA ILAAHA ILLALLAAH maka ia telah melindungi dariku harga dan jiwanya kecuali dengan haknya, sedangkan perhitungannya kembali kepada Allah 'azza wajalla." Maka Abu Bakr berkata; sungguh aku akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, sesungguhnya zakat adalah hak harta. Demi Allah seandainya mereka menahanku satu 'iqal yang dahulunya mereka tunaikan kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam niscaya aku akan memerangi mereka karena penolakannya. Kemudian Umar bin Al Khathab berkata; Demi Allah sungguh aku melihat Allah 'azza wajalla telah melapangkan dada Abu Bakr untuk memerangi orang-orang tersebut. Umar berkata; maka aku mengetahui bahwa ia adalah yang benar. Abu Daud berkata; dan hadis tersebut diriwayatkan oleh Rabah bin Zaid, dan diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dari Ma'mar dari Az Zuhri dengan sanadnya. Sebagian ulama mengatakan; 'iqal, sedangkan Ibnu Wahb dari Yunus meriwayatkannya, ia mengatakan; anak kambing. Abu Daud berkata; Syu'aib bin Abu Hamzah serta Ma'mar dan Az Zubaidi dari Az Zuhri berkata; seandainya mereka menolakku satu ekor anak kambing, sedangkan 'Anbasah telah meriwayatkan dari Yunus dari Az Zuhri dalam hadis ini, ia berkata; anak kambing. Telah menceritakan kepada Kami Ibnu As Sarh dan Sulaiman bin Daud mereka berkata; telah mengabarkan kepada Kami Ibnu Wahb, telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Az Zuhri hadis ini, ia berkata; Abu Bakr berkata; sesungguhnya haknya adalah menunaikan zakat. Dan ia menyebutkan; 'iqal.
Telah menceritakan kepada Kami Abdullah bin Maslamah, ia berkata; saya membacakan riwayat kepada Malik bin Anas dari 'Amr bin Yahya Al Mazini dari ayahnya, ia berkata; saya mendengar Abu Sa'id Al Khudri berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada zakat pada unta yang kurang dari lima dzaud (dzaud adalah antara tiga hingga sepuluh), tidak ada zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah, dan tidak ada zakat pada buah-buahan yang kurang dari lima wasaq."
Telah menceritakan kepada Kami Ayyub bin Muhammad Ar Raqi, telah menceritakan kepada Kami Muhammad bin 'Ubaid, telah menceritakan kepada Kami Idris bin Yazid Al Audi dari 'Amr bin Murrah Al Hamali dari Abu Al Bakhtari Ath Thai dari Abu Sa'id Al Khudri dan ia mengangkat hadis tersebut hingga sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak ada zakat pada buah-buahan yang kurang dari lima wasaq, dan satu wasaq adalah enam puluh sha'." Abu Daud berkata; Abu Al Bakhtari tidak mendengar dari Abu Sa'id. Telah menceritakan kepada Kami Muhammad bin Qudamah bin A'yan, telah menceritakan kepada Kami Jarir dari Al Mughirah dari Ibrahim, ia berkata; satu wasaq adalah enam puluh sha' yang distempel dengan tanda Al Hajjaj.
Telah menceritakan kepada Kami Muhamad bin Basysyar telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Abdullah Al Anshari, telah menceritakan kepada Kami Shurad bin Abu Al Manazil, ia berkata; saya mendengar Habib Al Maliki berkata; seorang laki-laki berkata kepada 'Imran bin Hushain; wahai Abu Nujaid, sesungguhnya kalian telah menceritakan kepada Kami dengan hadis-hadis yang tidak Kami dapatkan dasarnya dalam Al Qur'an! Maka Imran berkata kepada orang tersebut; apakah kalian dapatkan dalam setiap empat puluh dirham terdapat zakat satu dirham, dan dalam setiap sekian kambing zakat satu kambing, dan dalam setiap sekian unta zakat sekian dan sekian unta, apakah kalian mendapatkannya dalam Al Qur'an? Orang tersebut menjawab: tidak! Imran berkata lagi: jadi, dari siapa kalian mengambilnya? Kalian mengambilnya dari Kami dan Kami mengambilnya dari Nabi Shalla Allahu 'alaihi wa sallam. Dan dia menyebutkan perkara-perkara lain seperti ini.
Telah menceritakan kepada Kami Muhammad bin Daud bin Sufyan, telah menceritakan kepada Kami Yahya bin Hassan, telah menceritakan kepada Kami Sulaiman bin Musa Abu Daud, telah menceritakan kepada Kami Ja'far bin Sa'd bin Samurah bin Jundab bin Sulaiman telah menceritakan kepadaku Hubaib bin Sulaiman dari ayahnya yaitu Sulaiman dari Samurah bin Jundab, ia berkata; adapun selanjutnya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan Kami untuk mengeluarkan zakat dari sesuatu yang Kami persiapkan untuk dijual.
Telah menceritakan kepada Kami Abu Kamil dan Humaid bin Mas'adah secara makna bahwa Khalid bin Al Harits telah menceritakan kepada mereka; telah menceritakan kepada Kami Husain dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam membawa anak wanitanya, dan di tangan anak wanita tersebut terdapat dua gelang tebal yang terbuat dari emas, kemudian beliau berkata kepadanya: "Apakah engkau memberikan zakat emas ini?" Wanita tersebut berkata; tidak. Beliau bersabda: "Apakah engkau senang karena kedua gelang tersebut Allah memberimu gelang dari api pada Hari Kiamat?" Khalid berkata; kemudian wanita tersebut melepas kedua gelang tersebut dan melemparkannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; kedua gelang itu untuk Allah 'azza wajalla dan rasulNya.
Telah menceritakan kepada Kami Muhammad bin Isa, telah menceritakan kepada Kami 'Attab yaitu Ibnu Basyir dari Tsabit bin 'Ajlan dari 'Atha` dari Ummu Salamah, ia berkata; aku mengenakan perhiasan dari emas, lalu aku bertanya; wahai Rasulullah, apakah ini termasuk barang timbunan? Beliau menjawab: "Apa yang sudah mencapai nishabnya untuk dizakati kemudian telah dikeluarkan zakatnya maka bukanlah termasuk barang timbunan."
Telah menceritakan kepada Kami Muhammad bin Idris Ar Razi, telah menceritakan kepada Kami 'Amr bin Ar Rabi' bin Thariq, telah menceritakan kepada Kami Yahya bin Ayyub dari 'Ubaidullah bin Abu Ja'far bahwa Muhammad bin 'Amr bin 'Atha` telah mengabarkan kepadanya dari Abdullah bin Syaddad bin Al Had bahwa ia berkata; Kami menemui Aisyah istri Nabi shalla Allahu 'alaihi wa sallam, lalu ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku dan melihat ditanganku ada cincin dari perak, lalu beliau berkata: "Apakah ini wahai Aisyah?" Aku menjawab; aku menggunakannya untuk berhias di hadapanmu. Beliau berkata: "Apakah kamu mengeluarkan zakatnya?" Aku menjawab: tidak! -atau- maasyaa Allah! Beliau berkata: Itu adalah bagianmu dari Neraka!" Telah menceritakan kepada Kami Shafwan bin Shalih, telah menceritakan kepada Kami Al Walid bin Muslim, telah menceritakan kepada Kami Sufyan dari Umar bin Ya'la, kemudian ia menyebutkan hadis seperti hadis mengenai cincin. Sufyan ditanya; bagaimana engkau menzakatinya? Dia menjawab; engkau gabungkan dengan yang lain.