Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Hatim berkata; telah memberitakan kepada kami Hibban berkata; telah memberitakan kepada kami Abdullah dari Syu'bah dari Hammad dari Ibrahim dari Abu Sa'id berkata, "Jika kamu memperkerjakan orang, maka beritahukanlah upahnya."
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad berkata; telah memberitakan kepada kami Hibban berkata; telah memberitakan kepada kami Abdullah dari Hammad bin Salamah dari Yunus dari Al Hasan, bahwa ia membenci untuk menyewa orang hingga ia memberitahukan kepadanya jumlah upahnya."
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Hatim berkata; telah memberitakan kepada kami Hibban berkata; telah memberitakan kepada kami Abdullah dari Jarir bin Hazim dari Hammad -yaitu Ibnu Abu Sulaiman-, bahwa ia pernah ditanya mengenai seseorang yang menyewa orang upahan dengan upah makanannya, maka ia menjawab, "Tidak boleh, hingga ia memberitahukan jumlahnya."
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad ia berkata; telah menceritakan kepada kami Hibban ia berkata; telah memberitakan kepada kami Abdullah dari Ma'mar dari Hammad dan Qatadah mengenai seorang laki-laki yang berkata kepada orang yang lain, 'Aku ingin menyewa kamu (untuk mengantar) menuju Makkah dengan upah sekian dan sekian, jika aku pergi selama sebulan. Atau sekian dan sekian -lalu ia menyebutkan lama waktunya-, maka kamu akan mendapatkan tambahan sekian dan sekian.' Mereka berdua memandang hal tersebut tidak mengapa, dan mereka tidak menyukai untuk mengatakan, 'Aku akan menyewa darimu dengan upah sekian dan sekian, jika aku berjalan lebih dari satu bulan maka aku akan mengurangi sewaanmu sekian dan sekian'."
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Hatim telah memberitakan kepada kami Hibban telah memberitakan kepada kami Abdullah dari Ibnu Juraij dengan membacakan riwayat, dia berkata; "Saya berkata kepada 'Atho'; ada seorang budak yang aku pekerjakan selama setahun dengan upah memberinya makanan, dan tahun yang lain dengan ini dan itu. Dia menjawab hal itu tidaklah mengapa dan cukup baginya dengan memberinya persyaratanmu ketika engkau mempekerjakannya selama beberapa hari atau engkau telah mempekerjakannya dan telah berjalan beberapa tahun, ia berkata sesungguhnya engkau tidak menghitungku dari apa yang telah berlalu.
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ibrahim telah memberitakan kepada kami Khalid yaitu Ibnu Al Harits, dia berkata; "Saya membacakan riwayat kepada Abdul Hamid bin Ja'far, telah mengabarkan kepadaku ayahku dari Rafi' bin Usaid bin Zhuhair dari ayahnya yaitu Usaid bin Zhuhair bahwa dia keluar kepada kaumnya yaitu Bani Haritsah, lalu berkata; "Wahai Bani Haritsah, sesungguhnya musibah telah menimpa kalian." Mereka bertanya; "Apa itu?" Dia menjawab; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menyewakan tanah, kami berkata; wahai Rasulullah bagaimana jika kami menyewakan dengan sedikit biji-bijian, beliau menjawab: " Tidak, " ia berkata dan kami dahulu menyewakannya dengan jerami, beliau menjawab: " Tidak, " kami menyewakannya dengan sesuatu yang ditanam dengan pengairan sungai kecil, beliau bersabda: " Tidak, tanamilah tanah tersebut atau berikan kepada saudaramu." Mujahid menyelisihi hadis tersebut.
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak telah menceritakan kepada kami Yahya yaitu Ibnu Adam telah menceritakan kepada kami Mufadhdhal yaitu Ibnu Muhalhal dari Manshur dari Mujahid dari Usaid bin Zhuhair, dia berkata; "Telah datang kepada kami Rafi' bin Khadij kemudian berkata; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kalian dari haql (akad mengerjakan tanah dengan bagi hasill), haql adalah sepertiga, dan seperempat dan melarang dari muzabanah, dan muzabanah adalah membeli buah yang ada pada pohon kurma dengan sekian dan sekian wasaq (60 sha\
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Muhammad telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Manshur, saya mendengar Mujahid menceritakan dari Usaid bin Zhuhair, dia berkata; telah datang kepada kami Rafi' bin Khadij kemudian berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kami dari perkara yang dahulu memberikan manfaat bagi kami, sedang mentaati Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah lebih baik bagi kalian. Beliau telah melarang dari haql, beliau bersabda: "Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya dia memberikannya atau meninggalkannya." Dan beliau melarang dari muzabanah, dan muzabanah adalah seseorang memiliki banyak harta dari pohon kurma kemudian seseorang datang dan mengambilnya dengan sekian dan sekian wasaq dari buah kurma."
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Qudamah telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Mujahid dari Usaid bin Zhuhair, dia berkata; telah datang kepada kami Rafi' bin Khadij kemudian berbicara dan saya belum faham, dia berkata; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kalian dari perkara yang dahulu memberikan manfaat bagi kalian, dan mentaati Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah lebih baik bagi kalian daripada sesuatu yang memberikan manfaat kepada kalian. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kalian dari haql dan haql adalah mempekerjakan orang menggarap tanah dengan bagian sepertiga atau seperempat. Maka barang siapa yang memiliki tanah kemudian dia tidak membutuhkannya maka hendaknya dia memberikannya kepada saudaranya atau membiarkannya. Dan beliau melarang dari muzabanah, muzabanah adalah seseorang datang ke pohon kurma yang banyak dengan membawa harta yang banyak kemudian berkata; "Ambillah dengan sekian dan sekian wasaq kurma tahun tersebut."
Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ya'qub bin Ishaq Al Baghdadi Abu Muhammad telah menceritakan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abdur Rahman dari Mujahid telah menceritakan kepadaku Usaid bin Rafi' bin Khadij, dia berkata; Rafi' bin Khadij berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kalian dari perkara yang dahulu memberikan manfaat bagi kita, dan mentaati Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah lebih bermanfaat bagi kita. Sedang mentaati Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lebih bermanfaat bagi kita. Beliau bersabda: "Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya dia menanaminya, apabila dia tidak mampu maka hendaknya dia meminta saudaranya agar menanaminya." Abdul Karim bin Malik menyelisihi hadis tersebut."