Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Harb berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fudlail dari 'Umarah dari Abu Zur'ah dari Abu Hurairah ia berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata, "Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling besar pahalanya?" Beliau bersabda: "Engkau bersedekah sedang engkau dalam keadaan sehat, pelit dan takut miskin dan ingin hidup kekal, engkau tidak menunda (untuk sedekah) hingga nyawa telah sampai pada leher. Engkau katakan 'Ini untuk fulan sekian dan ini untuk si fulan sekian'."
Telah mengabarkan kepada kami Hannad bin As Sari dari Abu Mu'awiyah dari Al A'masy dari Ibrahim At Taimi dari Al Harits bin Suwaid dari Abdullah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapakah di antara kalian yang harta pewarisnya lebih ia cintai daripada hartanya?" Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, tidaklah di antara kami seorang pun kecuali hartanya lebih ia sukai daripada harta pewarisnya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya tidak ada seorangpun di antara kalian melainkan harta pewarisnya lebih ia cintai daripada hartanya. Hartamu adalah apa yang telah engkau dahulukan sedang harta pewarismu adalah apa yang engkau tunda."
Telah mengabarkan kepada kami 'Amru bin Ali berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dari Mutharrif dari ayahnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau membaca ayat: '(Bermegah-megahan telah melalaikan kamu sampai kamu masuk ke dalam kubur) ' (Qs. At Takaatsur: 1-2). Beliau bersabda: "Anak Adam berkata, 'Hartaku, hartaku'. Sesungguhnya hartamu adalah apa yang telah engkau makan hingga engkau habiskan, atau engkau pakai hingga engkau hancurkan, atau engkau sedekahkan sehingga habis."
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah berkata; aku mendengar Abu Ishaq mendengar Abu Habibah Ath Thai berkata, "Seseorang telah berwasiat dengan beberapa dinar di jalan Allah. Kemudian Abu Ad Darda ditanya (tentang hal tersebut), kemudian ia menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Permisalan orang memerdekakan budak atau bersedekah di saat akan meninggal seperti orang yang memberikan hadiah setelah ia Kenyang."
Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah bin Sa'id berkata; telah menceritakan kepada kami Al Fudlail dari 'Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada hak atas seorang muslim yang mempunyai sesuatu untuk diwasiatkan, untuk bermalam selama dua malam kecuali wasiatnya telah tertulis di sisinya."
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Salamah berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Alqasim dari Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada hak atas seorang muslim yang mempunyai sesuatu untuk diwasiatkan, untuk bermalam selama dua malam kecuali wasiatnya telah tertulis di sisinya." Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Hatim bin Nu'aim berkata; telah menceritakan kepada kami Hibban berkata; telah memberitakan kepada kami Abdullah dari Ibnu 'Aun dari Nafi' dari Ibnu Umar, hadis senada."
Telah mengabarkan kepada kami Yunus bin Abdul A'la berkata; telah memberitakan kepada kami Ibnu Wahb berkata; telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab berkata; bahwa Salim mengabarkan kepadaku dari Abdullah bin Umar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada hak atas seorang muslim (untuk bermalam) lebih dari tiga malam kecuali wasiatnya telah tertulis di sisinya." Abdullah bin Umar berkata, "Semenjak aku mendengar sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersebut, tidak pernah terlewatkan olehku untuk menulis wasiatku."
Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Yahya bin Az Zubair bin Sulaiman berkata; aku mendengar Ibnu Wahb berkata; telah mengabarkan kepadaku Yunus dan 'Amru bin Al Harits dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah dari ayahnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak berhak bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan, untuk bermalam selama tiga malam, melainkan wasiatnya telah tertulis di sisinya."
Telah mengabarkan kepada kami Isma'il bin Mas'ud berkata; telah menceritakan kepada kami Khalid bin Al Harits berkata; telah menceritakan kepada kami Malik bin Mighwal berkata; telah menceritakan kepada kami Thalhah berkata; aku bertanya kepada Ibnu Abu Aufa, "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan wasiat?" Ia menjawab, "Tidak." Aku lalu katakan, "Bagaimana beliau mewajibkan wasiat terhadap orang-orang Muslim!" Ia menjawab, "Beliau berwasiat dengan Kitab Allah."