Telah menceritakan kepadaku Abu At Thahir Ahmad bin 'Amru bin Sarh telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb dari Ibnu Juraij dari Ibnu Mulaikah dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya setiap orang diberi kebebasan untuk menuduh (tuduhannya diterima), maka akan banyak manusia membuat tuduhan (atas) darah dan harta orang lain, akan tetapi sumpah itu atas tertuduh."
Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bisyr dari Nafi' bin Ibnu Umar dari Ibnu Abu Mulaikah dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memutuskan perkara dengan sumpah atas seseorang yang tertuduh."
Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Muhammad bin Abdullah bin Numair dia berkata; telah menceritakan kepada kami Zaid -yaitu Ibnu Hubab- telah menceritakan kepadaku Saif bin Sulaiman telah mengabarkan kepadaku Qais bin Sa'd dari Amru bin Dinar dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan perkara dengan sumpah dan saksi."
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya At Tamimi telah mengabarkan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Hisyam bin 'Urwah dari ayahnya dari Zainab binti Salamah dari Ummu Salamah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalian mengadukan perkara kepadaku (karena minta diadili), mungki salah satu pihak lebih pandai memberikan alasannya dari pada yang lain, lalu aku putuskan perkaranya sesuai dengan yang aku dengar, jika aku memberi putusan dengan mengorbankan hak saudaranya maka janganlah ia ambil, sesungguhnya aku telah memberinya potongan api neraka." Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Waki'. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair keduanya dari Hisyam dengan isnad seperti ini."
Dan telah menceritakan kepadaku Harmalah bin Yahya telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab telah mengabarkan kepadaku 'Urwah bin Zubair dari Zainab binti Abu Salamah dari Ummu Salamah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendengar suara orang yang sedang adu mulut di depan pintu kamar beliau, lalu beliau keluar menemui mereka seraya bersabda: "Aku ini hanya seorang manusia biasa, namun banyak orang yang membawa perkaranya kepadaku, sedangkan satu pihak di antara mereka ada yang lebih pandai berbicara sehingga aku mengira dialah yang benar, lalu kuputuskan dialah yang menang atas lawannya, oleh karena itu, siapa yang aku menangkan perkaranya di atas hak seorang muslim, sesungguhnya itu merupakan sepotong api dari neraka. Maka ia boleh membawanya atau meninggalkannya." Telah menceritakan kepada kami 'Amru An Naqid telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd telah menceritakan kepada kami ayahku dari Shalih. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Abd bin Humaid telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar keduanya dari Az Zuhri dengan isnad ini seperti hadis Yunus, dan dalam hadis Ma'mar disebutkan, 'Zainab berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendengar suara persengketaan di depan pintu rumah Ummu Salamah."
Telah menceritakan kepadaku Ali bin Hujr As Sa'di telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir dari Hisyam bin 'Urwah dari ayahnya dari 'Aisyah dia berkata, "Hindun binti 'Utbah isteri Abu Sufyan menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah laki-laki yang pelit, dia tidak pernah memberikan nafkah yang dapat mencukupi keperluanku dan kepeluan anak-anakku, kecuali bila aku ambil hartanya tanpa sepengetahuan darinya. Maka berdosakah jika aku melakukannya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Kamu boleh mengambil sekedar untuk mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu." Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair dan Abu Kuraib keduanya dari Abdullah bin Numair dan Waki'. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Fudaik telah mengabarkan kepada kami Adl Dlahak -yaitu Ibnu Utsman- semuanya dari Hisyam dengan isnad ini."
Dan telah menceritakan kepada kami Abd bin Humaid telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari 'Urwah dari 'Aisyah dia berkata, "Suatu ketika Hindun datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, Demi Allah, dahulu tidak ada ahli bait di muka bumi ini yang lebih aku sukai supaya Allah menghinakannya daripada ahli baitmu, namun sekarang tidak ada ahli bait di muka bumi ini yang lebih aku sukai supaya Allah memuliakannya selain ahli baitmu." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, mungkin kamu ingin mengatakan sesuatu yang lain?" Kemudian dia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah laki-laki yang bakhil, apakah aku berdosa jika aku memebelanjakan hartanya untuk keluarganya tanpa sepengetahuan darinya?" maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kamu tidak berdosa jika mengemabil untuk menafkahi keluarganya dengan sekedarnya (tidak berlebihan)."