Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab telah menceritakan kepada kami Malik bin Anas dari Zaid bin Aslam dari Ayahnya bahwa Umar bin Khattab berkata, "Saya pernah mensedekahkan seekor kuda yang sangat bagus kepada seorang pejuang untuk perang di jalan Allah, akan tetapi pemiliknya menyia-nyiakannya dan saya mengira bahwa dia akan menjualnya dengan harga murah, maka saya menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lantas bersabda: "Janganlah kamu membelinya dan jangan kamu ambil kembali sedekahmu, sesungguhnya orang yang mengambil kembali sedekahnya sama seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya." Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bi Harb telah menceritakan kepada kami Abdurrahman -yaitu Ibnu Mahdi- dari Malik bin Anas dengan sanad ini, dan dia menambahkan, "Janganlah kamu membelinya lagi, walaupun kamu memberikan uang dirham."
Telah menceritakan kepadaku Umayyah bin Bistham telah menceritakan kepada kami Yazid -yaitu Ibnu Zurai'- telah menceritakan kepada kami Rauh -yaitu Ibnu Qasim- dari Zaid bin Aslam dari Ayahnya dari Umar, bahwa dia mensedekahkan kuda di jalan Allah, tetapi ia mendapati kuda tersebut berada pada seseorang yang menyia-nyiakannya, karena dia orang yang sedikit harta. Lantas Umar hendak membelinya, lalu dia menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan hal itu kepadanya, beliau bersabda: "Janganlah kamu membelinya kembali walaupun kamu memberikannya dengan beberapa dirham, sebab orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti seekor anjing yang menjilati muntahannya." Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Zaid bin Aslam dengan sanad ini, namun hadis Malik dan Rauh lebih sempurna dan lebih banyak."
This hadith has been narrated on the authority of Zaid bin Aslam with the same chain of transmitters but with this (change) that the hadith transmitted on the authority of Malik and Rauh (he was the son of Qisirn) is more complete and lengthy.
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; Saya membaca di hadapan Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah sebagian kalian menjual barang yang telah dijual kepada saudaranya."
Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Muhammad bin al-Mutsanna keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya yaitu al-Qaththan. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dan Ibnu Numair semuanya dari Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan lafazh tersebut miliknya, dia berkata; aku membacakannya di hadapan Malik; dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membawa pedang untuk menyerang kami, maka dia bukan dari golongan kami."
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar dan Abd bin Humaid dan ini adalah lafadznya 'Abd, dia berkata; telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Salim dari Ibnu Umar, bahwa Umar pernah memberikan seekor kuda kepada seseorang untuk digunakan di jalan Allah, tiba-tiba dia melihatnya telah dijual, oleh karena itu dia hendak membelinya kembali. Maka Umar pun bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Umar, jangan kamu ambil lagi sedekahmu."
Allah's Apostle ( صلی اللہ علیہ وسلم ) having said this: He who gets back his charity is like a dog which vomits, and then returns to that and eats it.