telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Ishaq bin Ibrahim, dan ini adalah lafadz Yahya, Yahya berkata; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan; telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Uyainah dari Az Zuhri dari Ali bin Husain dari Amru bin Utsman dari Usamah bin Zaid, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang Muslim tidak boleh mewarisi dari orang kafir dan orang kafir tidak dapat mewarisi dari orang Muslim."
Telah menceritakan kepada kami Abdul A'la bin Hammad -yaitu An Narsi- telah menceritakan kepada kami Wuhaib dari Ibnu Thawus dari Ayahnya dari Ibnu Abbas dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berikanlah harta warisan kepada yang berhak mendapatkannya, sedangkan sisanya untuk laki-laki yang paling dekat garis keturunannya."
Telah menceritakan kepada kami Umayyah bin Bistham Al 'Aisi telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' telah menceritakan kepada kami Rauh bin Al Qasim dari Abdullah bin Thawus dari Ayahnya dari Ibnu Abbas dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Berikanlah harta warisan kepada yang berhak menerimanya, sedangkan sisanya untuk keluarga laki-laki yang terdekat."
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Muhammad bin Rafi' dan Abd bin Humaid, dan ini adalah lafadz Ibnu Rafi'. Ishaq berkata; telah menceritakan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan; telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Ibnu Thawus dari Ayahnya dari Ibnu Abbas dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bagikanlah harta warisan di antara orang-orang yang berhak (Dzawil furudl) sesuai dengan Kitabullah, sedangkan sisa dari harta warisan untuk keluarga laki-laki yang terdekat." Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Al 'Ala' Abu Kuraib Al Hamdani telah menceritakan kepada kami Zaid bin Hubab dari Yahya bin Ayyub dari Ibnu Thawus dengan isnad ini, seperti hadis Wuhaib dan Rauh bin Qasim."
There is another chain of Tawus reporting like the reports that were mentioned before the previous hadith chain through Tawus (the chains of Wuhaib and Rowh bin Qasim).
Telah menceritakan kepada kami Amru bin Muhammad bin Bukair An Naqid telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Muhammad bin Al Munkadir dia mendengar Jabir bin Abdullah berkata, "Saat aku sakit Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar menjengukku dengan berjalan kaki, dan saat itu aku sedang pingsan. Lalu beliau berwudlu dan memercikkan air wudlunya kepadaku sehingga aku pun sadar. Kemudian aku berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana seharusnya saya mengatur hartaku?" Sedikitpun beliau tidak menjawabnya, hingga turunlah ayat tentang waris: '(Mereka meminta fatwa kepadamu (wahai Muhammad) tentang kalalah (yaitu seseorang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak), katakanlah, Allah lah yang memberi fatwa kepadamu tentang kalalah…) ' (Qs. An Nisaa: 176).
Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim bin Maimun telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij dia berkata, telah mengabarkan kepadaku Ibnu Al Munkadir dari Jabir bin Abdullah dia berkata, "Saat aku sakit di kampung bani Salamah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar menjengukku dengan berjalan kaki, dan beliau mendapatiku dalam keadaan pingsan. Kemudian beliau meminta air untuk berwudlu, lalu beliau memercikkannya kepadaku hingga aku pun tersadar. Aku lalu berkata, "Bagaimana seharusnya saya mengatur hartaku wahai Rasulullah?" maka turunlah ayat: '(Allah menetapkan bagimu tentang warisan untuk anak-anakmu, bagian satu anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan….) ' (Qs. An Nisaa; 11).
Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Umar Al Qawariri telah menceritakan kepada kami Abdurrahman -yaitu Ibnu Mahdi- telah menceritakan kepada kami Sufyan dia berkata, saya mendengar Muhammad bin Munkadir berkata; saya mendengar Jabir bin Abdullah berkata, "ketika saya sakit, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjengukku bersama Abu Bakar dengan berjalan kaki, beliau mendapatiku sedang tak sadarkan diri, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu dan memercikkan air wudlunya kepadaku hingga aku pun tersadar. Kemudian aku berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana seharusnya saya mengatur harta bendaku?" Beliau tidak menjawab sedikitpun dari pertanyaanku, hingga turunlah ayat tentang harta warisan."
While I was ill Allah's Messenger ( صلی اللہ علیہ وسلم ) came to me and found me unconscious. He (the Holy Prophet ﷺ) performed ablution, and sprinkled over me the water of his ablution. I regained my consciousness and said: Allah's Messenger, my case of inheritance is that of Kalala. Then the verse pertaining to the inheritance ( of Kalala) was revealed. I (one of the narrators) said: I said to Muhammad bin Munkadir: (Do you mean this verse) They ask you; say: Allah gives you decision in regard to Kalala (iv. 177)? He said: Yes, it was thus revealed.