Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Syababah telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abu At Tayyah dia berkata; saya mendengar Mutharrif menceritakan dari Abdullah bin Mughaffal, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh anjing, kemudian beliau bersabda: 'Apa manfaat mereka memelihara anjing.' Kemudian beliau memberi keringanan pada anjing buruan."
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Utsman bin Umar. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Walid telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abu At Tayyah dia berkata; saya mendengar Mutharrif dari Abdullah bin Mughaffal, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh anjing, kemudian beliau bersabda: 'Apa manfaat mereka memelihara anjing.' Kemudian beliau memberi keringanan bagi mereka anjing penjaga tanaman dan anjing penjaga ternak." Bundar berkata, "Al 'Ain artinya dinding pembatas kota."
Telah menceritakan kepada kami Suwaid bin Sa'id telah memberitakan kepada kami Malik bin Anas dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan membunuh anjing."
Telah menceritakan kepada kami Abu Thahir telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab dari Salim dari Ayahnya dia berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan suara keras memerintahkan untuk membunuh anjing, maka semua anjing pun dibunuh kecuali anjing untuk berburu dan anjing penjaga ternak."
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Ammar telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Muslim telah menceritakan kepada kami Al Auza'i telah menceritakan kepadaku Yahya bin Abu Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing maka amalnya (pahalanya) akan dikurangi satu qirath setiap harinya, kecuali anjing penjaga tanaman atau anjing penjaga ternak."
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdullah dari Abu Syihab telah menceritakan kepadaku Yunus bin 'Ubaid dari Al Hasan dari Abdullah bin Mughaffal dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya anjing itu tidak termasuk dari sekelompok ummat dari ummat-ummat, niscaya aku akan perintahkan untuk membunuhnya, oleh karena itu bunuhlah jenis anjing yang hitam pekat. Tidaklah suatu kaum memelihara anjing selain anjing penjaga ternak, atau anjing untuk berburu, atau anjing penjaga kebun, melainkan pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya."
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Khalid bin Makhlad telah menceritakan kepada kami Malik bin Anas dari Yazid bin Khushaifah dari As Sa`ib bin Yazid dari Sufyan bin Abu Zuhair dia berkata, "Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing bukan untuk menjaga kebun dan tidak pula untuk berburu, maka pahalanya akan terkurangi satu qirath setiap harinya." Sufyan ditanya, "Apakah kamu mendengarnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam?" dia menjawab, "Ya, demi Rabb pemilik masjid ini."
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Adl Dlahak bin Makhlad telah menceritakan kepada kami Haiwah bin Syuraih telah menceritakan kepadaku Rabi'ah bin Yazid telah mengabarkan kepadaku Abu Idris Al Khaulani dari Abu Tsa'labah Al Khusyani dia berkata, "Saya menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya, "Wahai Rasulullah, kami tinggal di negeri ahli kitab dan makan dengan bejana mereka. Kami juga tinggal di negeri yang (penduduknya) suka berburu, aku berburu dengan panah dan anjing yang terlatih yang belum terlatih." Abu Tsa'labah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Adapun yang kamu katakan bahwa kalian tinggal di negeri Ahlul kitab, maka janganlah kalian makan dengan bejana-bejana mereka kecuali jika kalian tidak mendapatkan yang lain. Jika memang tidak ada yang lain maka cucilah tempat makanan tersebut terlebih dahulu kemudian gunakanlah ia untuk makan. Sedangkan yang kamu sebutkan tentang urusan berburu, maka buruan yang kamu dapat dengan panahmu, sebutlah nama Allah kemudian makanlah. Sedangkan binatang buruan yang kamu dapatkan dari hasil buruan anjing yang terlatih, maka sebutlah nama Allah lalu makanlah (buruan tersebut), sementara hasil buruanmu dengan anjingmu yang tidakterlatih dan kamu dapat menyembelihnya, maka makanlah (buruan tersebut)."
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Mundzir telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fudlail telah menceritakan kepada kami Bayan bin Bisyr dari Asy Sya'bi dari 'Adi bin Hatim dia berkata, "Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Sesungguhnya kami adalah suatu kaum yang berburu dengan anjing ini." Maka beliau bersabda: 'Jika kamu melepaskan anjing-anjingmu yang terlatih dengan menyebut nama Allah, maka makanlah sesuatu yang telah didapatkan oleh anjing-anjing tersebut, meskipun (buruan) tersebut telah dibunuhnya. Kecuali jika hasil buruan tersebut dimakan oleh anjing tersebut, dan jika anjing itu telah memakannya maka janganlah kamu memakan (binatang buruannya), karena aku khawatir anjing itu menangkapnya untuk dirinya sendiri. Dan jika anjing itu disertai dengan anjing lain ketika menangkapnya, maka janganlah kamu memakan (buruan tersebut)."Ibnu Majah berkata, "Saya mendengar Ali bin Mundzir berkata, "Saya berhaji lima puluh delapan kali dan kebanyakan haji yang saya laksanakan dengan berjalan kaki."
Telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Waki' dari Syarik dari Hajjaj bin Arthah dari Al Qasim bin Abu Bazzah dari Sulaiman Al Yasykuri dari Jabir bin Abdullah dia berkata, "Kami dilarang makan hasil buruan anjing dan burung mereka. Yakni orang Majusi."