Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar dan Muhammad bin Ash Shabbah keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Abu Az Zubair dari Jabir ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memiliki pohon kurma atau sebidang tanah, maka janganlah menjualnya hingga ia perlihatkan kepada sekutunya."
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Sinan dan Al 'Ala bin Salim keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun berkata, telah memberitakan kepada kami Syarik dari Simak dari Ikrimah dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa memiliki tanah kemudian ingin menjualnya, maka hendaklah ia tawarkan kepada tetangganya."
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Husyaim berkata, telah memberitakan kepada kami Abdul Malik dari 'Atha dari Jabir ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tetangga itu lebih berhak atas syuf'ah tetangganya (dari orang lain), jika ia tidak ada hendaklah ia menunggunya jika memang jalan keduanya hanya satu."
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Ali bin Muhammad keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Ibrahim bin Maisarah dari Amru bin Ash Syarid dari Abu Rafi' bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tetangga itu lebih berhak karena kedekatannya."
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Husain Al Mu'allim dari Amru bin Syu'aib dari Amru bin Asy Syarid bin Suwaid dari bapaknya Asy Syarid bin Suwaid ia berkata, "Aku berkata, "Wahai Rasulullah, sebidang tanah tidak ada pembagian dan persekutuan (dalam kepemilikannya) kecuali tetangga?" beliau bersabda: "Tetangga itu lebih berhak karena kedekatannya."
It was narrated from Abu Hurairah that: the Messenger of Allah (ﷺ) ruled concerning preemption of land that has not been divided; if the boundaries have been set then there is no preemption.
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Jarrah berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Ibrahim bin Maisarah dari Amru bin Asy Syarid dari Abu Rafi' ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekutu itu lebih berhak karena kedekatannya, apapun keadaannya."
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya berkata, telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq dari Ma'mar dari Az Zuhri dari Abu Salamah dari Jabir bin Abdullah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberlakukan syuf'ah atas setiap sesuatu yang belum dibagi, jika batas-batas telah jelas dan jalan-jalan telah dibagi maka tidak ada lagi syuf'ah."
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Harits dari Muhammad bin 'Abdurrahman Al Bailamani dari Bapaknya dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Syuf'ah itu seperti melepas belenggu."
Telah menceritakan kepada kami Suwaid bin Sa'id ia berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Harits dari Muhammad bin 'Abdurrahman Al Bailamani dari BapaknyaIbnu Umar ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada syuf'ah bagi sekutu atas sekutunya bila didahului oleh jual beli, tidak pula bagi anak kecil dan orang yang tidak hadir."