Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Yahya bin Sa'id Al Umawi; bapakku telah menceritakan kepada kamil; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Amr; telah menceritakan kepada kami Abu Salamah dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggalkan harta, maka harta itu adalah milik keluarganya. Dan barangsiapa yang meninggalkan anak-anak, maka mereka itu akan kembali kepadaku." Abu Isa berkata; Ini adalah hadis Hasan Shahih. Hadis semakna juga diriwayatkan dari Jabir dan Anas. Dan hadis ini telah diriwayatkan pula oleh Az Zuhri dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dengan redaksi yang lebih panjang dari ini serta maknanya juga lebih yakni: "Anak-anak yang tidak memiliki sesuatu, maka akulah yang akan menanggung dan berinfaq kepadanya."
Telah menceritakan kepada kami 'Abd bin Humaid; telah menceritakan kepadaku Zakariya bin 'Adi; telah mengabarkan kepada kami 'Ubaidullah bin 'Amr dari 'Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil dari Jabir bin 'Abdullah dia berkata; Istri Sa'ad bin Rabi' datang kepada Nabi Shallallaahu 'Alaihi wa sallam beserta kedua putrinya, dia berkata, "Wahai Rasulullah, ini adalah kedua putrinya Sa'ad bin Rabi' yang telah syahid pada perang Uhud bersamamu dan sesungguhnya pamannya mengambil seluruh hartanya dan tidak menyisakan sedikitpun untuk keduanya dan tentunya keduanya tidak dapat dinikahkan kecuali jika memiliki uang." Maka beliau menjawab: "Semoga Allah memutuskan dalam perkara ini." Setelah itu, turunlah ayat waris, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus seseorang kepada paman keduanya dengan perintah: "Berikanlah kepada kedua putri Sa'ad dua pertiga harta, dan berilah ibu mereka seperdelapan, lalu harta yang tersisa menjadi milikmu." Berkata Abu Isa: Ini merupakan hadis hasan Shahih tidak kami ketahui kecuali dari hadisnya Abdulah bin Muhammad bin 'Aqil dan Syarik juga telah meriwayatkannya dari Abdulah bin Muhammad bin 'Aqil.
Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin 'Arafah; telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun dari Sufyan Ats Tsauri dari Abu Qais Al Audi dari Huzail bin Syurahbil dia berkata; Seorang laki-laki mendatangi Abu Musa dan Salman bin Rabi'ah dan bertanya kepada keduanya mengenai bagian anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki saudara perempuan dari bapak dan dari ibu. Maka ia pun menjawab, "Untuk anak perempuan adalah setengah. Untuk saudara perempuan dari jalur bapak dan ibu adalah apa yang tersisa." Setelah itu, keduanya pun berkata pada laki-laki itu, "Pergilah kamu untuk menemui Abdullah dan bertanyalah padanya, sebab dia akan mengikuti kami." Lalu laki-laki itu pun pergi menemui Abdullah dan menuturkan hal itu padanya dan mengabarkan apa telah dikatakan keduanya. Maka Abdullah berkata, "Sungguh, kalau begitu aku telah tersesat dan bukanlah aku termasuk ke dalam orang-orang yang mendapatkan hidayah. Namun, aku akan memutuskan pada keduanya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, yaitu; Untuk anak perempuan setengah, sedangkan untuk cucu perempuan dari anak laki-laki adalah seperenam untuk menyempurnakan dua pertiga. Dan untuk saudara perempuan adalah sisa." Abu Isa berkata; Ini adalah hadis Hadis Hasan Shahih. Abu Qais Al Audi namanya adalah Abdurrahman bin Tsarwan Al Kufi. Dan Syu'bah telah meriwayatkannya dari Abu Qais.
Telah menceritakan kepada kami Bundar; telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun; telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Abu Ishaq dari Al Harits dari 'Ali bahwasanya dia berkata; Sesungguhnya kalian telah sering membaca ayat ini, "MIM BA'DI WASHIYYATIN TUUSHUUNA BIHAA AUW DA`IN." setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dbayar) utangnya) (QS. An Nisaa`: 12) Dan sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lebih dahulu mengedepankan pembayaran hutang sebelum wasiat. Sesungguhnya saudara-saudara kandung saling mewarisi lain halnya dengan saudara-saudara yang tidak sekandung. Seorang laki-laki mewarisi saudaranya sebapak dan seibuknya, namun saudaranya sebapak tidak demikian. Telah menceritakan kepada kami Bundar; telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun; telah mengabarkan kepada kami Zakariya bin Abu Zaidah dari Abu Ishaq dari Al Harits dari 'Ali dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sepertinya.
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu 'Umar; telah menceritakan kepada kami Sufyan telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq dari Al Harits dari 'Ali dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan: "Sesungguhnya anak-anak sekandung ibu adalah saling mewarisi, namun tidak demikian dengan anak-anak yang sebapak." Abu Isa berkata; Hadis ini tidak kami ketahui kecuali dari hadisnya Abu Ishaq dari Al Harits dari Ali. Sebagian Ahlul Ilmi telah memberikan komentar terhadap Al Harits. Dan menurut mayoritas ulama hadis ini boleh diamalkan.
Telah menceritakan kepada kami 'Abd bin Humaid; telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Sa'd; telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin Abu Qais dari Muhammad bin Al Munkadir dari Jabir bin 'Abdullah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menjengukku sementara saatu itu aku sedang menderita sakit di Bani Salamah. Kemudian aku pun berkata, "Wahai Nabiyullah, bagaimanakah aku membagi hartaku di antara anak-anakku." Namun beliau tidak memberikan jawaban apa-apa, maka turunlah ayat, "Sesungguhnya Allah berwasiat kepada kalian mengenai (pembagian hartamu) terhadap anak-anakmu. Yaitu untuk bagian anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan." Abu Isa berkata; Hadis ini adalah hadis hasan shahih. Syu'bah dan Ibnu 'Uyainah serta yang lain telah meriwayatkannya dari Muhammad bin Al Munkadir dari Jabir.
Telah menceritakan kepada kami Al Fadhl bin Ash Shabbah Al Baghdadi; telah mengabarkan kepada kami Ibnu 'Uyainah; telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Al Munkadir dia mendengar Jabir bin 'Abdullah berkata; Aku pernah menderita sakitt, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjengukku, dan belau mendapatiku dalam keadaan pingsan. Beliau datang bersama Abu Bakar dan Utsman, keduanya berjalan, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berjalan lalu memercikkan air wudlunya padaku dan aku pun tersadar. Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah aku harus memberi putusan terkait dengan hartaku? Atau apakah yang harus aku perbuat terhadap hartaku?" Namun beliau belum menjawab pertanyaanku. Ia memiliki sembilan saudara perempuan, hingga turunlah ayat Mirats."Mereka meminta fatwa kepadamu, katakanlah; Allah yang memberi fatwa pada kalian dalam permasalahan Al Kalalah." Jabir berkata; Terkait dengan masalahku ayat itu turun. Abu Isa berkata; Ini adalah hadis hasan shahih.
Ibn 'Abbas narrated that the Messenger of Allah(S.A.W) said: Give the shares of inheritance to those who are entitled to them. As for what remains, then it is for the closet male relative.'
Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin 'Arafah; telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun dari Hammam bin Yahya dari Qatadah dari Al Hasan dari 'Imran bin Hushain dia berkata; Seorang lelaki datang kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Sesungguhnya anakku mati, berapakah bagianku dari harta warisannya?" beliau pun menjawab: "Seperenam." Tatkala dia pergi membelakangi, beliau bersabda lagi: "Dan kamu juga mendapatkan seperenam yang lain." Dan ketika dia pergi membelakangi, Nabi berkata lagi: "Sesungguhnya seperenam yang lainnya merupakan rezeki tambahan untukmu (karena sedikitnya ashhabul furudl)." Berkata Abu Isa; Ini adalah hadis Hasan Shahih. Dan hadis semakna juga diriwayatkan dari Ma'qil bin Yasar.