Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani', telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ali bin Zaid dari Sa'id bin Musayyab dari Ali bin Abu Thalib berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah mengharamkan dari jalur persusuan sebagaimana pengharaman jalur nasab." Abu Isa berkata; "Hadis semakna diriwayatkan dari 'Aisyah, Ibnu Abbas dan Ummu Habibah." Dia berkata; "Hadis Ali merupakan hadis hasan sahih."
Telah menceritakan kepada kami Bundar, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id Al Qathan, telah menceritakan kepada kami Malik diganti dengan jalur riwayat: telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Musa Al Anshari berkata; telah menceritakan kepada kami Ma'an berkata; Telah menceritakan kepada kami Malik dari Abdullah bin Dinar dari Sulaiman bin Yasar dari 'Urwah bin Zubair dari Aisyah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah telah mengharamkan pada hubungan persusuan sebagaimana pengharaman hubungan anak (nasab)." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadis hasan sahih. ini merupakan pendapat para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara mereka."
Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali bin Al Khallal, telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair dari Hisyam bin 'Urwah dari Bapaknya dari Aisyah berkata; "Paman sepersusuanku datang meminta izin kepadaku, tapi saya menolaknya. Saya meminta pendapat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bersabda: 'Persilahkan dia masuk, karena dia adalah pamanmu."' Aisyah berkata; "Yang menyusuiku adalah seorang wanita bukan dia." Beliau menjawab: "Dia adalah pamanmu, biarkan dia." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadis hasan sahih. Ini merupakan pendapat para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya. Mereka membenci susu fahl, dengan dasar hadis Aisyah tersebut. Sebagian ulama memberi keringanan pada susu fahl, namun pendapat pertama lebih sahih."
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Malik di ganti dengan jalur: telah menceritakan kepada kami Al Anshari, telah menceritakan kepada kami Ma'an berkata; telah menceritakan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari 'Amr bin Syarid dari Ibnu Abbas dia ditanya tentang seorang laki-laki yang memiliki dua budak wanita. Seorang dari mereka menyusui anak perempuan sedang yang lainya menyusui anak laki-laki. Apakah laki-laki itu boleh menikah dengan anak perempuan tadi? Dia menjawab; "Tidak boleh karena air (mani) laki-lakinya satu." Abu Isa berkata; "Ini adalah penjelasan susu fahl. Inilah pokok permasalahan pada bab ini. Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq."
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr, telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim dari Ayyub dari Abdullah bin Abu Mulaikah berkata; telah menceritakan kepadaku 'Ubaid bin Abu Maryam dari 'Uqbah bin Al Harits berkata; dan saya telah mendengar dari 'Uqbah tapi bagiku hadis 'Ubaid lebih akurat. 'Uqbah bin Al Harits berkata; "Saya telah menilkahi seorang wanita. Datanglah seorang wanita hitam dan berkata; 'Saya telah menyusui kalian berdua.' Saya menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan saya ceritakan bahwa saya telah menikahi fulanah binti fulan, lalu datang seorang wanita hitam dan berkata; 'Sungguh saya telah menyusui kalian berdua', wanita itu bohong." 'Uqbah berkata; "Beliau berpaling dariku. Lantas saya mendatangi dari arah depan beliau, namun beliau tetap memalingkan wajahnya. Saya mengulanginya; 'Sungguh dia bohong'. Beliau bersabda: 'Bagaimana bisa begitu, padahal dia benar-benar mengaku telah menyusui kalian berdua. Tinggalkan istrimu!" Abu Isa berkata; "Hadis semakna diriwayatkan dari Ibnu Umar. Hadis 'Uqbah bin Al Harits merupakan hadis hasan sahih. Lebih dari seorang yang meriwayatkannya dari Ibnu Abu Mulaikah dari 'Uqbah bin Al Harits dan mereka tidak menyebutkannya di dalamnya, dari 'Ubaid bin Abu Maryam juga kata: "Tinggalkan dia." Ini merupakan pendapat sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya. Mereka membolehkan persaksian seorang wanita dalam masalah persusuan. Ibnu Abbas berkata; "Dibolehkan persaksian seorang wanita dalam masalah persusuan dengan diambil sumpahnya." Ini juga pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama berpendapat tidak bolehnya persaksian seorang wanita sehingga ada yang lainnya. Ini merupakan pendapat Syafi'i. Saya telah mendenger Al Jarud berkata; saya telah mendengar Waki' berkata; "Tidak boleh persaksian seorang wanita dalam masalah hukum, berbeda dalam masalah persusuan."
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Hisyam bin 'Urwah dari Bapaknya dari Fathimah bin Al Mundzir dari Umu Salamah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Persusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali (susuan) yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapih." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadis hasan sahih dan diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya; bahwa persusuan tidak menjadikan mahram kecuali pada bayi di bawah dua tahun. Jika telah berlangsung waktu dua tahun, tidak menjadikan mahram. Fathimah binti Al Mundzir bin Zubair bin 'Awwam adalah istri Hisyam bin 'Urwah."
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Hatim bin Isma'il dari Hisyam bin 'Urwah dari Bapaknya dari Hajjaj bin Hajjaj Al Aslami dari Bapaknya bahwa dia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "Wahai Rasulullah, Apa yang betul-betul bisa membebaskanku dari kewajiban karena persusuan?" Beliau menjawab; "Budak laki-laki atau budak wanita." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadis hasan sahih. Demikian juga diriwayatkan dari Yahya bin Sa'id Al Qathan dan Hatim bin Isma'il dan yang lainnya dari Hisyam bin 'Urwah dari Bapaknya dari Hajjaj bin Hajjaj dari Bapaknya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Sufyan bin 'Uyainah meriwayatkan dari Hisyam bin 'Urwah dari Bapaknya dari Hajjaj bin Abu Hajjaj dari Bapaknya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hadis Ibnu 'Uyainah tidak Mahfuzh, yang sahih adalah apa yang telah diriwayatkan dari Hisyam bin Umar dari Bapaknya. Hisyam bin 'Urwah diberi kunyah Abu Al Mundzir. Dia telah bertemu Jabir bin Abdullah dan Ibnu Umar. Arti perkataan; dzimam ar radla'ah yaitu haknya. Jika kamu memberikan seorang budak laki-laki atau wanita kepada orang yang menyusuimu, maka kamu telah menunaikan haknya. Telah diriwayatkan dari Abu Thufail, berkata; "Saya duduk bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ternyata ada seorang wanita yang datang. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membentangkan kainnya sehingga wanita itu mendudukinya. Tatkala wanita itu pergi, ada yang mengatakan bahwa wanita itu adalah orang yang telah menyusui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr, telah mengabarkan kepada kami Jarir bin Abdul Hamid dari Hisyam bin 'Urwah dari Bapaknya dari Aisyah berkata; "Suami Barirah adalah seorang budak. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi kesempatan Barirah untuk memilih (antara tetap menjadi budak dan istri Mughits atau merdeka). Dia tetap memilih merdeka. Andai suaminya seorang merdeka niscaya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak menyuruhnya memilih."
Telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Al A'masy dari Ibrahim dari Al Aswad dari Aisyah berkata; "Suami Barirah adalah orang yang merdeka. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya untuk memilih." Abu Isa berkata; "Hadis Aisyah merupakan hadis hasan sahih. Demikian Hisyam meriwayatkan dari Bapaknya dari Aisyah berkata; "Suami Barirah adalah seorang budak." Ikrimah meriwayatkan dari Ibnu Abbas berkata; "Saya melihat suami Barirah, dia seorang budak yang bernama Mughits, demikian juga diriwayatkan dari Ibnu Umar. Sebagian ulama berpegang pada pendapat ini, mereka berkata; "Jika seorang budak menjadi isteri orang merdeka, lalu budak itu dibebaskan maka tidak ada khiyar baginya. Sedangkan jika dia dimerdekakan sedang suaminya masih budak, maka dia berhak memilih. Inilah pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Al A'masy meriwayatkan dari Ibrahim dari Al Aswad dari Aisyah berkata; "Suami Barirah adalah orang yang merdeka dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya untuk memilih." Abu 'Awanah meriwayatkan hadis ini dari Al A'masy dari Ibrahim dari Al Aswad dari Aisyah pada cerita Barirah. Al Aswad berkata; "Suaminya adalah seorang yang merdeka." Sebagian ulama dari kalangan Tabiin dan orang-orang setelah mereka berpendapat demikian. Inilah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah.