Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Ghailan, telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad Az Zubairi, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Al A'masy dari 'Umarah bin 'Umair dari Abdurrahman bin Yazid dari Abdullah bin Mas'ud berkata; "Kami berangkat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Waktu itu kami masih muda. Kami belum mampu melakukan sesuatu. Beliau bersabda: "Wahai para pemuda, menikahlah! Karena (nikah) itu lebih bisa menjaga pandangan dan kemaluan kalian. Barangsiapa yang belum mampu, berpuasalah. Sebab, puasa itu adalah perisai." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadis hasan sahih. Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali Al Khallal, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari 'Umarah seperti di atas." Abu Isa berkata; "Lebih dari satu orang meriwayatkan dari Al A'masy dengan sanad ini seperti di atas. Abu Mu'awiyah dan Al Muharibi meriwayatkan dari Al A'masy dari Ibrahim dari 'Alqamah dari Abdullah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti di atas. Abu Isa berkata; "Keduanya adalah sahih."
Telah menceritakan kepada kami Abu Hisyam Ar Rifa'i dan Zaid bin Akhzam Ath Tha`i dan Ishaq bin Ibrahim Al Bashri mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Hisyam dari Bapaknya dari Qatadah dari Al Hasan dari Samurah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang membujang. Abu Isa berkata; "Zaid bin Akhzam menambahkan dalam hadisnya, Qatadah membaca: "Dan sesungguhnya kami telah mengutus beberapa rasul sebelum kamu dan kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadis semakna diriwayatkan dari Sa'ad, Anas bin Malik, Aisyah dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata; "Hadis Samurah merupakan hadis hasan gharib. Al Asy'ats bin Abdul Malik meriwayatkan hadis ini dari Al Hasan dari Sa'id bin Hisyam dari Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti di atas. Dikatakan kedua hadis tersebut adalah sahih."
Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali Al Khallal dan yang lainnya, mereka berkata; Telah mengabarkan kepada kami Abdurrazzaq, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Sa'id bin Musayyab dari Sa'id bin Abu Waqash berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang 'Utsman bin Mazh'un untuk membujang. Jika saja beliau mengizinkanya, niscaya kami akan mengebiri diri kami." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadis hasan sahih."
Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid bin Sulaiman dari Ibnu 'Ajlan dari Ibnu Watsimah An Nashri dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seseorang melamar (anak perempuan dan kerabat) kalian, sedangkan kalian ridha agama dan akhlaknya (pelamar tersebut), maka nikahkanlah dia (dengan anak perempuan atau kerabat kalian). Jika tidak, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadis semakna diriwayatkan dari Abu Hatim Al Muzani dan Aisyah." Abu Isa berkata; "Tentang hadis Abu Hurairah, Abdul Hamid bin Sulaiman menyelisihi hadis ini. Laits bin Sa'ad meriwayatkannya dari Ibnu Ajlan dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal." Abu Isa berkata; "Muhammad berkata; 'Hadis Laits lebih kuat dan hadis Abdul Hamid bukan hadis yang mahfuzh (terjaga) '."
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Amr bin As Sawwaq Al Balkhi, telah menceritakan kepada kami Hatim bin Isma'il dari Abdullah bin Muslim bin Hurmuz dari Muhammad dan Sa'id anak laki-laki 'Ubaid, dari Abu Hatim Al Muzani berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seseorang datang melamar (anak perempuan dan kerabat) kalian, sedang kalian ridha pada agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika tidak kalian lakukan, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan." Para shahabat bertanya; "Meskipun dia tidak kaya." Beliau bersabda: "Jika seseorang datang melamar (anak perempuan) kalian, kalian ridha pada agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia." Beliau mengatakannya tiga kali. Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadis gharib. Abu Hatim Al Muzani adalah seorang sahabat, namun tidak kami ketahui dia meriwayatkan hadis dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selain hadis ini."
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Musa, telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Yusuf Al Azraq, telah mengabarkan kepada kami Abdul Malik bin Abu Sulaiman dari 'Atha` dari Jabir bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang wanita dinikahi karena agamanya, hartanya dan kecantikannya. Tetapi, utamakanlah agamanya, niscaya kamu akan beruntung." (Abu Isa At Tirmidzi) "Hadis semakna diriwayatkan dari Auf bin Malik, Aisyah, Abdullah bin 'Amr dan Abu Sa'id." Abu Isa berkata; "Hadis Jabir merupakan hadis hasan sahih."
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani', telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Za`idah berkata; Telah menceritakan kepadaku 'Ashim bin Sulaiman Al Ahwal dari Bakr bin Abdullah Al Muzani dari Al Mughirah bin Syu'bah, dia meminang seorang wanita. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lihatlah dia! karena hal itu akan lebih melanggengkan perkawinan kalian berdua." Hadis semakna diriwayatkan dari Muhammad bin Maslamah, Jabir, Abu Humaid, Anas dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadis hasan sahih. Sebagian ulama mengamalkan hadis ini. Mereka berkata; 'Tidak mengapa melihat kepadanya, selama tidak melihat hal-hal (bagian anggota tubuh) yang diharamkan.' Ini pendapat Ahmad dan Ishaq. Makna perkataan; "..lebih melanggengkan perkawinan kalian berdua." adalah langgengnya kasih sayang di antara keduanya."
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani', telah menceritakan kepada kami Husyaim, telah menceritakan kepada kami Abu Balj dari Muhammad bin Hatib Al Jumahi berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perbedaan antara yang diharamkan (zina) dan yang dihalalkan (pernikahan) ialah dengan memukul rebana dan suara." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadis semakna diriwayatkan dari Aisyah, Jabir dan Ar Rubayyi' binti Mu'awwidz." Abu Isa berkata; "Hadis Muhammad bin Hatib merupakan hadis hasan. Abu Balj bernama Yahya bin Abu Sulaim, juga terkadang disebut Ibnu Sulaim. Muhammad bin Hatib telah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada saat masih kecil."
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani', telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, telah menghabarkan kepada kami Isa bin Maimun Al Anshari dari Al qasim bin Muhammad dari Aisyah radliallahu 'anha berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Umumkanlah nikah, adakanlah di masjid, dan pukullah rebana untuk mengumumkannya." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadis gharib hasan pada bab ini. Isa bin Maimun Al Anshari dilemahkan dalam riwayat ini. Isa bin Maimun yang meriwayatkan dari Ibnu Abu Najih At Tafsir itu adalah tsiqah."