Dalam Pengembangan: Materi ini masih dalam tahap pengembangan dan belum lengkap.
Pemula
20 menit
Rukun dan Syarat Faraidh
Mempelajari rukun-rukun yang harus dipenuhi dalam pembagian warisan Islam
Progress100%
Rukun Faraidh
Rukun Faraidh adalah hal-hal yang harus ada dalam pembagian warisan. Terdapat tiga rukun utama: Al-Muwarrits (orang yang meninggal), Al-Warits (ahli waris), dan Al-Mauruts (harta warisan).
Al-Muwarrits (Pewaris)
Adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta. Syaratnya: benar-benar telah meninggal dunia (bukan hilang atau mafqud), dan memiliki harta yang dapat diwariskan.
Al-Warits (Ahli Waris)
Adalah orang yang berhak menerima warisan. Syaratnya: masih hidup ketika pewaris meninggal, tidak terhalang untuk mewarisi, dan memiliki hubungan yang menyebabkan berhak mewarisi.
Al-Mauruts (Harta Warisan)
Adalah harta yang ditinggalkan pewaris setelah dikurangi biaya perawatan jenazah, pelunasan hutang, dan pelaksanaan wasiat (maksimal 1/3).
Sebab-sebab Mewarisi
Ada tiga sebab yang menjadikan seseorang berhak mewarisi: 1) Hubungan kekerabatan (nasab), 2) Hubungan pernikahan yang sah, 3) Hubungan wala' (memerdekakan budak).
Halangan Mewarisi
Terdapat tiga halangan mewarisi: 1) Pembunuhan - ahli waris yang membunuh pewaris tidak berhak mewarisi, 2) Perbedaan agama - non-Muslim tidak mewarisi dari Muslim dan sebaliknya, 3) Perbudakan - budak tidak dapat mewarisi.