Dalam Pengembangan: Materi ini masih dalam tahap pengembangan dan belum lengkap.
Pemula
15 menit
Pengantar Ilmu Faraidh
Memahami dasar-dasar ilmu waris dalam Islam, sejarah, dan pentingnya mempelajari Faraidh
Progress100%
Definisi Ilmu Faraidh
Ilmu Faraidh adalah ilmu yang mempelajari tentang pembagian harta warisan menurut syariat Islam. Kata 'Faraidh' berasal dari bahasa Arab yang merupakan bentuk jamak dari 'Faridah' yang berarti kewajiban atau bagian yang telah ditetapkan.
Dalil Al-Qur'an
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ
— QS. An-Nisa: 11
Terjemahan
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.
Pentingnya Mempelajari Faraidh
Rasulullah SAW bersabda: 'Pelajarilah ilmu Faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya ilmu Faraidh adalah setengah dari ilmu, dan ia akan dilupakan, dan ia adalah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku.' (HR. Ibnu Majah)
Sejarah Ilmu Faraidh
Ilmu Faraidh mulai berkembang pada masa Rasulullah SAW dan mencapai puncaknya pada masa sahabat, khususnya Zaid bin Tsabit yang dikenal sebagai ahli Faraidh terbaik di antara para sahabat.
Contoh Sederhana
Seorang ayah meninggal dunia meninggalkan istri, 2 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp 240.000.000. Bagaimana pembagiannya menurut Islam?