Telah mengabarkan kepada kami Abu Bakr Ahmad bin Muhammad bin Ishaq As Sunni -dengan membaca dihadapannya di rumah miliknya- ia berkata; telah memberitakan kepada kami Imam Abu Abdurrahman Ahmad bin Syu'aib An Nasa`i rahimahullahu Ta'ala, ia berkata; telah memberitakan kepada kami Abu Dawud ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Musa ia berkata; telah memberitakan kepada kami Isra'il dari Abu Ishaq dari Abu Maisarah dari Umar radliallahu 'anhu ia berkata; "Ketika turun ayat yang mengharamkan khamer, Umar berdoa; "Ya Allah, berilah penjelasan kepada kami tentang khamer dengan penjelasan yang memadahi!" Maka turunlah ayat yang terdapat dalam surat Al Baqarah. Lalu Umar dipanggil dan ayat tersebut dibacakan kepadanya. Umar lalu berdoa lagi; "Ya Allah, berilah penjelasan kepada kami tentang khamer dengan penjelasan yang memadahi!" Maka turunlah ayat yang terdapat dalam surat An Nisa`: 'Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk…'. Jika waktu shalat tiba, penyeru Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa menyerukan 'Janganlah kamu shalat, sedangkan kami dalam keadaan mabuk'. Lalu Umar dipanggil dan ayat tersebut dibacakan kepadanya. Setelah itu Umar berdoa lagi; "Ya Allah, berilah penjelasan kepada kami tentang khamer dengan penjelasan yang memadahi!" Maka turunlah ayat yang terdapat dalam surat Al Maidah. Umar pun dipanggil dan ayat tersebut dibacakan kepadanya, ketika sampai, Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu, Lantas Umar radliallahu 'anhu berkata; "Kami berhenti, kami berhenti!."
Telah mengabarkan kepada kami Suwaid bin Nashr ia berkata; telah memberitakan kepada kami Abdullah yaitu Ibnul Mubarak dari Sulaiman At Taimi bahwa Anas bin Malik pernah mengabarkan kepada mereka, ia berkata; "Ketika aku sedang duduk-duduk di perkampungan pamanku -waktu itu aku adalah yang paling muda di antara mereka-, datanglah seorang laki-laki seraya berkata; "Khamer telah diharamkan!" Saat itu aku sedang menuangkan khamer untuk mereka, mereka berkata; "Tumpahkanlah khamer itu!" aku pun menumpahkannya." Aku bertanya kepada Anas; "Minuman itu dari apa?" ia menjawab: "(Campuran) kurma muda dan kurma masak." Abu Bakr bin Anas berkata; "Dari bahan itulah khamer mereka saat itu, dan Anas tidak mengingkarinya."
Telah mengabarkan kepada kami Suwaid bin Nashr ia berkata; telah memberitakan kepada kami Abdullah yaitu Ibnul Mubarak dari Sa'id bin Abu Arubah dari Qatadah dari Anas ia berkata; "Di perkumpulan orang-orang Anshar, aku pernah menuangkan (khamer) untuk Abu Thalhah, Ubay bin Ka'ab dan Abu Dujanah. Tiba-tiba masuklah seorang laki-laki dan berkata; "Ada kabar bahwa khamer telah diharamkan!" Maka kami pun menumpahkan khamer tersebut." Anas berkata; "Tidaklah disebut khamer -waktu itu- kecuali minuman yang terbuat dari campuran kurma muda dan kurma masak." Qatadah berkata; "Anas mengatakan; "Khamer telah diharamkan, dan khamer mereka pada waktu itu terbuat dari campuran kurma muda dan kurma masak."
Telah mengabarkan kepada kami Suwaid bin Nashr ia berkata; telah memberitakan kepada kami Abdullah dari Humaid Ath Thawil dari Anas bin Malik ia berkata; "Khamer diharamkan saat turun ayat yang mengharamkannya, dan khamer mereka saat itu terbuat dari campuran kurma muda dan kurma masak."
Telah mengabarkan kepada kami Suwaid bin Nashr ia berkata; telah memberitakan kepada kami Abdullah dari Asy Syu'bah dari Muharib bin Ditsar dari Jabir yaitu Ibnu Abdullah ia berkata; "Kurma muda dan kurma masak adalah khamer."
Telah mengabarkan kepada kami Suwaid bin Nashr ia berkata; telah memberitakan kepada kami Abdullah dari Sufyan dari Muharib bin Ditsar ia berkata; "Aku mendengar Jabir bin Abdullah berkata; "Kurma muda dan kurma masak adalah khamer." Sementara Al A'masy telah memarfu'kannya.
Telah mengabarkan kepada kami Al Qasim bin Zakariya ia berkata; telah memberitakan kepada kami Ubaidullah dari Syaiban dari Al A'masy dari Muharib bin Ditsar dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Anggur dan kurma adalah khamer."
Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Manshur ia berkata; telah memberitakan kepada kami Abdurrahman dari Syu'bah dari Al Hakam dari Ibnu Abu Laila dari Seorang laki-laki sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang mencampur kurma mentah dengan kurma masak, dan anggur dengan kurma masak."
Telah mengabarkan kepada kami Washil bin Abdul A'la ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudlail dari Habib bin Abu Amrah dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Ad Duba, Al Hantam, Al Muzaffat, An Naqir dan mencampur kurma mentah dengan Az Zahwu (kurma mentah hampir masak)."
Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim ia berkata; telah memberitakan kepada kami Jarir dari Habib bin Abu Amrah dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari Ad Duba dan Al Muzaffat." Dan dalam riwayat lain ia menambahkan, "An Naqir, dan mencampur kurma masak dengan anggur, dan Az Zahwu (kurma mentah hampir masak) dengan kurma masak."