Telah mengabarkan kepada kami Harun bin Abdullah Al Hammal, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Utsman bin Umar dari Yunus bin Yazid dari Az Zuhri dari Yazid bin Hurmuz bahwa Najdah Al Haruri ketika ia keluar di saat terjadi fitnah mengenai Ibnu Az Zubair mengirimkan utusan kepada Ibnu Abbas bertanya kepadanya mengenai saham kaum kerabat, untuk siapakah saham tersebut? Ia berkata; saham tersebut untuk kami, untuk kerabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah membaginya untuk mereka, Umar pernah menawarkan kepada kami sesuatu yang kami lihat bukan sebagai hak kami, kemudian kami menolak untuk menerimanya. Dan sesuatu yang ia tawarkan kepada mereka adalah ia membantu orang yang menikah diantara mereka, dan membayar hutang orang yang berhutang diantara mereka, memberikan kepada orang fakir diantara mereka. Dan ia menolak untuk memberikan tambahan kepada mereka melebihi hal itu.
Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin Ali, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yazid yaitu Ibnu Harun, ia berkata; telah memberitakan kepada kami Muhammad bin Ishaq dari Az Zuhri dan Muhammad bin Ali dari Yazid bin Hurmuz, ia berkata; Najdah menulis surat kepada Ibnu Abbas bertanya mengenai saham kaum kerabat, untuk siapakah saham tersebut? Yazid bin Hurmuz berkata; dan saya yang menulis surat Ibnu Abbas kepada Najdah. Ia berkata; saya menulis kepadanya; engkau telah menulis surat kepadaku menanyakan mengenai saham kaum kerabat, untuk siapa saham tersebut? Saham tersebut untuk kami ahli bait. Dahulu Umar mengajak kami agar ia menikahkan janda kami dan memberi sebagian rampasan perang kepada orang miskin kami, serta membayar hutang orang yang memberi hutang diantara kami, kemudian kami menolak kecuali ia menyerahkannya kepada kami. Namun ia menolak sehingga kami meninggalkannya seperti itu.
Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin Yahya, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Mahbub yaitu Ibnu Musa, ia berkata; telah memberitakan kepada kami Abu Ishaq yaitu Al Fazari dari Al Auza'I, ia berkata; Umar bin Abdul Aziz mengirim surat kepada Umar bin Walid yang isinya adalah: dan pembagian ayahmu kepadamu seperlima seluruhnya, sesungguhnya bagian ayahmu seperti bagian seseorang dari kaum muslimin dan didalamnya ada haq Allah dan haq rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan Ibn Sabil, maka betapa banyak penuntut ayahmu pada hari kiamat kelak, dan bagaimana ia bisa selamat orang yang banyak penututnya, dan engkau menampakkan alat musik dan seruling adalah bid'ah didalam Islam dan sungguh aku ingin mengirim seseorang kepadamu untuk memotong rambutmu yaitu rambut yang buruk.
Telah mengabarkan kepada kami Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Hakam, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'aib bin Yahya, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Nafi' bin Yazid dari Yunus bin Yazid dari Ibnu Syihab, ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Sa'id bin Al Musayyab bahwa Jubair bin Muth'im telah menceritakan kepadanya bahwa ia dan Utsman datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbicara kepadanya mengenai apa yang beliau bagikan dari seperlima bagian pada perang Hunain antara Bani Hasyim dan Bani Al Muththalib bin abdu Manaf. Mereka berkata; wahai Rasulullah, engkau telah membagi untuk saudara-saudara kami yaitu Bani Al Muththalib bin Abdu Manaf dan tidak memberikan kepada kami sedikitpun, sedangkan kerabat kami seperti kerabat mereka. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada mereka: "Sesungguhnya saya melihat Hasyim dan Al Muththalib sebagai sesuatu yang satu." Jubair berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak memberikan bagian untuk Bani Abdu Syams dan Bani Naufal dari seperlima tersebut sedikitpun sebagaimana beliau membagi untuk Hasyim dan Bani Al Muththalib.
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, ia berkata; telah memberitakan kepada kami Muhammad bin Ishaq dari Az Zuhri dari Sa'id bin Al Musayyab dari Jubair bin Muth'im, ia berkata; tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi saham para kerabat antara Bani Hasyim dan Bani Al Muththalib, saya datang kepada beliau bersama Utsman bin Affan. Kami berkata; wahai Rasulullah, mereka orang-orang Bani Hasyim, kami tidak mengingkari keutamaan mereka karena posisimu yang Allah telah menjadikan dirimu yang telah Allah berikan kepadamu diantara mereka. Bagaimana pendapat anda mengenai Bani Al Muththalib, anda telah memberikan kepada mereka dan menahan kami, sesungguhnya kami dan mereka adalah satu tingkat di sisimu. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya mereka tidak meningalkan aku baik pada masa jahiliyah maupun Islam. Sesungguhnya Bani Hasyim dan Bani Al Muththalib adalah sesuatu yang satu." Dan beliau menjalin antara jari-jari tangannya.
Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin Yahya bin Al Harits, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Mahbub yaitu Ibnu Musa, ia berkata; telah memberitakan kepada kami Abu Ishaq yaitu Al Fazari dari Abdurrahman bin 'Ayyasy dari Sulaiman bin Musa dari Makhul dari Abu Sallam dari Abu Umamah Al Bahili dari 'Ubadah bin Ash Shamit, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam usai perang Hunain mengambil bulu di samping unta dan bersabda: "wahai sekalian manusia, sesungguhnya tidak halal bagiku dari apa yang Allah berikan kepada kalian sebanyak rambut ini kecuali hanya seperlima, dan seperlima akan dikembalikan kepada kalian, " Abu Abdurrahman berkata nama Abi Salam adalah Mamthur ia orang Habasyah dan nama Abu Umamah adalah Shudai bin 'Ajlan, wallahu ta'ala a'lam.
Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin Yazid, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi 'Adi, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Muhammad bin Ishaq dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatangi seekor onta kemudian mengambil bulu dari punuknya diantara dua jarinya, kemudian bersabda: "Sesungguhnya tidak ada sesutupun dari harta fai` ini untukku, dan tidak pula bulu ini kecuali seperlima dan seperlima dikembalikan kepada kalian."
Telah mengabarkan kepada kami 'Ubaid bin Sa'id, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Amr yaitu Ibnu Dinar dari Az Zuhri dari Malik bin Aus bin Al Hadatsan dari Umar, ia berkata; harta Bani Nadhir diantara yang diberikan Allah kepada RasulullahNya dari sesuatu yang tanpa pengerahan kuda dan unta oleh orang-orang muslim. Beliau menafkahi dirinya dari harta tersebut sebagai makanan satu tahun, dan sisanya beliau salurkan kepada kuda dan senjata sebagai perlengkapan di jalan Allah.
Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin Yahya bin Al Harits, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Mahbub yaitu Ibnu Musa, Ia berkata; telah memberitakan kepada kami Abu Ishaq yaitu Al Fazari dari Syu'aib bin Abu Hamzah dari Az Zuhri dari 'Urwah bin Az Zubair dari Aisyah bahwa Fathimah mengirim surat kepada Abu Bakar menanyakan warisannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari nafkahnya dan sebagian dari apa yang beliau tinggalkan dari bagian seperlima dari Khaibar. Abu Bakar berkata; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kami tidak diwarisi."
Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin Yahya, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Mahbub, ia berkata; telah memberitakan kepada kami Abu Ishaq dari Zaidah dari Abdul Malik bin Abu Sulaiman dari 'Atha` mengenai firman Allah "azza wa jalla: Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul. Ia berkata; seperlima untuk Allah dan rasulNya adalah satu, dulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membawa darinya, memberi darinya dan meletakkannya dimana beliau mau dan berbuat dengannya apa yang beliau mau.