Telah mengabarkan kepada kami Hilal bin Al 'Ala berkata; telah menceritakan kepada kami ayahku berkata; telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah -yaitu Ibnu 'Amru- dari Sufyan dari Ibnu Abu Najih dari Thawus darii Zaid bin Tsabit dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Ruqba itu dibolehkan."
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ali bin Maimun berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad -yaitu Ibnu Yusuf- berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ibnu Abu Najih dari Thawus dari seorang laki-laki dari Zaid bin Tsabit, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjadikan ruqba untuk orang yang diberinya."
Telah mengabarkan kepada kami Zakaria bin Yahya berkata; telah menceritakan kepada kami Abdul Jabbar bin Al 'Ala berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ibnu Abu Najih dari Thawus kemungkinan dari Ibnu Abbas ia berkata, "Tidak ada ruqba. Barangsiapa diberi sesuatu dengan system ruqba maka hal itu adalah jalan warisan."
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Wahb berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Salamah berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Abdurrahim berkata; telah menceritakan kepadaku Zaid dari Abu Az Zubair dari Thawus dari Ibnu Abbas dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah memberikan harta kalian dengan system ruqba, barangsiapa memberikan sesuatu dengan system ruqba maka sesuatu tersebut untuk orang yang diberi."
Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Harb berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Hajjaj dari Abu Az Zubair dari Thawus dari Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Umra adalah diperbolehkan bagi orang yang diberinya dan ruqba diperbolehkan bagi orang yang diberinya, dan orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti orang yang memakan kembali muntahannya."
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Az Zubair dari Thawus dari Ibnu Abbas berkata, "'Umra dan Ruqba adalah sama."
Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Sulaiman berkata; telah menceritakan kepada kami Ya'la berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Az Zubair dari Thawus dari Ibnu Abbas berkata, "Tidak halal Ruqba dan 'Umra, barangsiapa yang diberi sesuatu dengan system 'Umra maka sesuatu tersebut menjadi miliknya. Dan barangsiapa diberi sesuatu dengan system Ruqba maka sesuatu tersebut adalah miliknya."
Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Sulaiman berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bisyr berkata; telah menceritakan kepada kami Hajjaj dari Abu Az Zubair dari Thawus dari Ibnu Abbas berkata, "Tidak layak 'Umra dan Ruqba, barangsiapa yang diberi sesuatu dengan system Umra atau Ruqba maka sesuatu tersebut milik orang yang diberi, disaat ia hidup dan matinya." Hadis tersebut dimursalkan oleh Hanzhalah.
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Hatim berkata; telah memberitakan kepada kami Hibban berkata; telah menceritakan kepada kami Abdullah dari Hanzhalah bahwa ia telah mendengar Thawus berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal Ruqba, maka barangsiapa yang diberi dengan system ruqba maka itu adalah jalan warisan."
Telah mengabarkan kepada kami 'Abdah bin Abdurrahim dari Waki' berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ibnu Abu Najih dari Thawus dari Zaid bin Tsabit berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "'Umra adalah warisan."