Telah mengabarkan kepada kami 'Ubaidullah bin Sa'id As Sarkhasi, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id Al Qaththan dari 'Ubaidulah bin Umar, ia berkata; telah memberitakan kepadaku Nafi' dari Abdullah bahwa ia telah mencerai isterinya dalam keadaan haid. Kemudian Umar meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Abdullah menceraikan isterinya dalam keadaan haid. Maka beliau bersabda: "Perintahkan kepada Abdullah agar kembali kepadanya, kemudian membiarkannya hingga suci dari haidnya ini, kemudian haid berikutnya, kemudian apabila telah suci maka apabila ia menghendaki maka silahkan ia mencerainya sebelum menggaulinya, dan jika ia menghendaki maka silahkan ia menahannya. Itulah 'iddah yang Allah 'azza wajalla perintahkan agar wanita dicerai padanya."
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Salamah, ia berkata; telah memberitakan kepada kami Ibnu Al Qasim dari Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa ia telah mencerai isterinya dalam keadaan haid pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Umar bin Al Khathab radliallahu 'anhu bertanya mengenai hal tersebut. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perintahkan kepadanya agar kembali kepadanya kemudian menahannya hingga suci, kemudian haid kemudian suci kemudian apabila ia menghendaki maka ia boleh menahannya setelah itu, dan jika ia menghendaki maka ia boleh mencerainya sebelum menggaulinya. Itulah 'iddah yang Allah 'azza wajalla perintahkan agar wanita dicerai padanya.
Telah mengabarkan kepada kami Katsir bin 'Ubaid dari Muhammad bin Harb, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Az Zubaidi, ia berkata; Az Zuhri pernah ditanya; bagaimana cerai pada 'iddahnya? Kemudian ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Salim bin Abdullah bin Umar bahwa Abdullah bin Umar berkata; saya mencerai isteriku dalam keadaan haid pada masa hidupnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Umar menyebutkan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam marah karena hal tersebut, dan bersabda: "Hendaknya ia kembali kepadanya, kemudian menahannya hingga mengalami haid, dan suci, kemudian apabila ia menginginkan untuk mencerainya dalam keadaan suci sebelum menggaulinya maka itulah cerai pada 'iddahnya sebagaimana yang telah Allah 'azza wajalla turunkan." Abdullah bin Umar berkata; kemudian saya kembali kepadanya dan menghitung baginya satu cerai yang telah saya lakukan kepadanya.
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim dan Abdullah bin Muhammad bin Tamim dari Hajjaj, ia berkata; telah berkata Ibnu Juraij; telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwa ia mendengar Abdur Rahman bin Aiman bertanya kepada Ibnu Umar dan Abu Az Zubair mendengarnya; bagaimana pendapatmu mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya dalam keadaan haid? Ibnu Umar berkata kepadanya; Abdullah bin Umar mencerai isterinya dalam keadaan haid pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Umar bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Abdullah bin Umar telah mencerai isterinya dalam keadaan haid. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaknya ia kembali kepadanya." Beliau mengembalikannya kepadaku. Beliau bersabda: "Apabila ia telah suci maka silahkan ia mencerai atau menahannya." Ibnu Umar berkata; kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan: "Wahai Nabi, apabila engkau mencerai isteri-isterimu maka cerailah pada awal 'iddahnya."
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Basysyar, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Al Hakam, ia berkata; saya pernah mendengar Ibnu Abbas menceritakan kepada Mujahid tentang firman Allah Azza wa Jalla: Hai Nabi jika engkau menceraikan istri-istrimu maka hendaknya engkau ceraikan mereka pada waktu mereka mendapati iddahnya, Ibnu Abbas radliallahu 'anhu berkata; yaitu pada awal 'iddahnya.
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yahya bin Ayyub, Ia berkata; telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Ghiyats, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Abu Ishaq dari Al Ahwash dari Abdullah ia berkata; mencerai yang sesuai sunnah yaitu mencerai ketika ia dalam keadaan suci dan belum dilakukan jima', jika ia haid lalu suci, maka ia menceraikannya kedua kalinya, jika ia haid dan bersuci maka ia menceraikan ketiga kalinya, kemudian ia menunggu masa iddah setelah itu dengan sekali haid. Al A'masy berkata saya bertanya kepada Ibrahim, dan ia berkata seperti itu.
Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin Ali, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya dari Sufyan dari Abu Ishaq dari Abu Al Ahwash dari Abdullah, ia berkata; menceraikan yang sunnah adalah menceraikannya ketika ia dalam keadaan suci belum digauli.
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdul A'la, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Mu'tamir, ia berkata; saya mendengar 'Ubaidullah bin Umar dari Nafi' dari Abdullah bahwa ia menceraikan isterinya ketika ia dalam keadaan haid dengan satu kali cerai. Kemudian Umar pergi dan mengabarkan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Hendaknya ia kembali kepadanya, kemudian apabila ia telah mandi untuk bersuci maka hendaknya ia membiarkannya hingga mengalami haid, kemudian apabila ia telah mandi untuk bersuci dari haidnya yang lain maka hendaknya ia tidak menyentuhnya hingga ia mencerainya, apabila ia inggin menahannya maka hendaknya ia menahannya. Itulah 'iddah yang telah Allah 'azza wajalla perintahkan agar wanita diceraikan padanya."
Telah mengabarkan kepada kami Mahmud bin Ghailan, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Waki', ia berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Muhammad bin Abdur Rahman maula Thalhah dari Salim bin Abdullah dari Ibnu Umar bahwa ia mencerai isterinya ketika ia dalam keadaan haid. Kemudian hal tersebut disebutkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Perintahkan dia agar kembali kepadanya, kemudian mencerainya ketika ia dalam keadaan suci atau hamil."
Telah mengabarkan kepada kami Ziyad bin Ayyub, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Husyaim, ia berkata; telah mengabarkan kepada kami Abu Bisyr dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Umar bahwa ia menceraikan isterinya ketika ia dalam keadaan haid. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengembalikannya kepada Ibnu Umar, hingga ia mencerainya ketika dalam keadaan suci.