Dan Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya ia berkata, saya telah membacakan kepada Malik dari Muhammad bin Yahya bin Habban dari Al A'raj dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang berpuasa pada dua hari, yaitu pada hari Iedul Adlha dan Iedul Fithr.
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Numair dan Abu Usamah dari Ubaidullah bin Umar. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami bapakku telah menceritakan kepada kami Ubaidullah dari Khubaib bin Abdirrahman dari Hafsh bin Ashim dari Abu Hurairah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya iman itu masuk pada Madinah, sebagaimana ular masuk di dalam sarangnya."
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Ya'qub yaitu Ibnu Abdirrahman Al Qari dari Suhail bin Abi Shalih dari ayahnya dari Abu Hurairah dia berkata; "Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang jual beli dengan cara Muhaqalah dan Muzabanah."
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Amru bin Dinar dari 'Atha` bin Mina` bahwa dia mendengarnya telah menceritakan dari Abu Hurairah bahwa dia berkata; "Telah dilarang dua system jual beli, yaitu Mulamasah dan Munabadzah, adapun Mulamasah ialah salah seorang menyentuh pakaian saudaranya tanpa melihat terlebih dahulu. Sedangkan Munabadzah ialah salah seorang melempar pakaian ke temannya dengan maksud menjual, sedangkan temannya tidak perlu melihat pakaian saudaranya tersebut."
Dan telah menceritakan kepadaku Abu Ath Thahir dan Harmalah bin Yahya sedangkan lafazhnya dari Harmalah, keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab telah mengabarkan kepadaku Amir bin Sa'ad bin Abi Waqqash bahwa Abu Sa'id Al Khudri pernah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dua traksaksi dan dua pakain, beliau melarang Mulamasah dan Munabadzah dalam jual beli, Mulamazah ialah seseorang menyentuh pakaian penjual di siang atau malam hari dan tidak membolik-baliknya dengan teliti, sedangkan Munabadzah ialah seseorang melemparkan kainnya kepada orang lain, dan ia melempar kainnya kepada orang tersebut, maka dengan begitu terjadilah jual beli tanpa meneliti dan tanpa adanya persetujuan." Dan telah menceritakan kepadaku Amru An Naqid telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd telah menceritakan kepada kami bapakku dari Shalih dari Ibnu Syihab dengan sanad ini.
Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Idris dan Yahya bin Sa'id serta Abu Usamah dari Ubaidillah. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb sedangkan lafazh darinya, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari 'Ubaidillah telah menceritakan kepadaku Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur penipuan.
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Muhammad bin Rumh keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami Al Laits. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Nafi' dari Abdullah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang jual beli janin (binatang) yang masih dalam kandungan.
Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Muhammad bin Al Mutsanna sedangkan lafazhnya dari Zuhair, keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Yahya dia adalah Al Qaththan, dari Ubaidillah telah mengabarkan kepadaku Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata; "Dahulu orang-orang Jahiliyah terbiasa melakukan jual beli daging unta dengan habalul habalah, maksud habalul habalah ialah seekor unta betina disetubuhi unta jantan, kemudian unta betina mengandung (janin yang dikandung tersebutlah yang dijadikan transaksi), maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mereka jual beli seperti itu."