Dan telah menceritakan kepadaku Abu Kamil Fudlail bin Husain Al Jahdari Telah menceritakan kepada kami Bisyr yakni Ibnu Mufadldlal Telah menceritakan kepada kami Umarah bin Ghaziyyyah dari Yahya bin Umarah ia berkata, saya mendengar Abu Sa'id Al Khudri berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak wajib dizakati binatang ternak yang kurang dari lima ekor, dan emas perak yang kurang dari lima uqiyah (lima uqiyah sama dengan dua ratus dirham)."
I heard Abd Sa'id al-Khudri رضی اللہ تعالیٰ عنہ as saying that he had heard Allah's Messenger ( صلی اللہ علیہ وسلم ) make (this) observation with a gesture of his five fingers, and then he narrated the hadith as transmitted by 'Uyaina (hadith 2134).
Dan telah menceritakan kepadaku Abu Kamil Fudlail bin Husain Al Jahdari Telah menceritakan kepada kami Bisyr yakni Ibnu Mufadldlal Telah menceritakan kepada kami Umarah bin Ghaziyyyah dari Yahya bin Umarah ia berkata, saya mendengar Abu Sa'id Al Khudri berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak wajib dizakati binatang ternak yang kurang dari lima ekor, dan emas perak yang kurang dari lima uqiyah (lima uqiyah sama dengan dua ratus dirham)."
Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Amru An Naqid dan Zuhair bin Harb mereka berkata, Telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan dari Isma'il bin Umayyah dari Muhammad bin Yahya bin Habban dari Yahya bin Umarah dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak wajib dizakati kurma dan biji-bijian yang kurang dari lima wasq."
Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Amru An Naqid dan Zuhair bin Harb mereka berkata, Telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan dari Isma'il bin Umayyah dari Muhammad bin Yahya bin Habban dari Yahya bin Umarah dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak wajib dizakati kurma dan biji-bijian yang kurang dari lima wasq."
Telah menceritakan kepada kami Harun bin Ma'ruf dan Harun bin Sa'id Al Aili ia berkata, Telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Iyadl bin Abdullah dari Abu Zubair dari Jabir bin Abdullah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Tidak wajib dizakati perak yang kurang dari lima Uqiyah, tidak pula unta yang kurang dari lima ekor, dan tidak pula kurma yang kurang dari lima wasq."
Telah menceritakan kepada kami Abu Thahir Ahmad bin Amru bin Abdullah bin Amru bin Sarh dan Harun bin Sa'id Al Aili dan Amru bin Sawwad dan Al Walid bin Syuja' semuanya dari Ibnu Wahb - Abu Thahir berkata- telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Wahb dari Amru bin Harits bahwa Abu Zubair telah menceritakan kepadanya, bahwa saya mendengar Jabir bin Abdullah menyebutkan bahwa ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tanaman yang mendapat air sungai dan tadah hujan, zakatnya sepersepuluh. Dan tanaman yang mendapat air dengan cara usaha, seperti dengan kincir air dan sebagainya, zakatnya seperduapuluh."