Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Mundzir Al Hizami; telah menceritakan kepada kami Hafsh bin 'Umar bin Abu Al 'Ithaf; telah menceritakan kepada kami Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Abu Hurairah, belajarlah faraidl dan ajarkanlah, karena sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu, dan ilmu itu akan dilupakan dan ia adalah yang pertama kali dicabut dari umatku."
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abu Umar Al 'Adani; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil dari Jabir bin Abdullah, ia berkata; "Isteri Sa'd bin Rabi' datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa kedua anak perempuannnya, lalu berkata; 'Wahai Rasulullah! Ini dua anak perempuan dari Sa'd. la terbunuh di saat perang Uhud bersamamu. Sesungguhnya pamannya telah mengambil seluruh peninggalan ayah mereka. Padahal seorang wanita yang menikah pasti memiliki harta. Rasulullah terdiam sampai ayat tentang warisan diturunkan. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggil saudara laki-laki dari Sa'd bin Rabi', lalu berkata; 'Berikanlah dua pertiga dari harta Sa'd untuk kedua anak perempuannya, seperdelapan untuk isterinya dan sisanya untukmu.'"
Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin Muhammad; telah menceritakan kepada kami Waki'; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Qais Al Audi dari Al Huzail bin Syurahbil, ia berkata; "Seorang laki-laki datang menemui Abu Musa AI Asy'ari dan Salman bin Rabi'ah Al Bahili lalu ia bertanya pada keduanya mengenai harta warisan untuk seorang anak perempuan, cucu perempuan dan saudara perempuan sekandung?" Keduanya menjawab; 'Anak perempuan mendapat setengah dan sisanya untuk saudara perempuan si mayit. Temuilah Ibnu Mas'ud, maka ia pasti mengikuti fatwa kita.' Laki-laki tadi datang menemui Ibnu Mas'ud lalu bertanya dan memberitahukan apa yang dikatakan oleh kedua orang tersebut. Abdullah berkata; 'Aku telah sesat jika demikian, aku bukan termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk, tetapi aku menetapkan hukum sesuai dengan yang ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yaitu: Anak perempuan mendapat setengah, cucu perempuan mendapat seperenam menyempurnakan pembagian dua pertiga dan sisanya untuk saudara perempuan si mayit.'
It was narrated that Ma’qil bin Yasar Al-Muzani said: “I heard the Prophet (ﷺ) when a case was brought to him which involved the share of a grandfather. He gave him one third, or one sixth.”
It was narrated that Ma’qil bin Yasar said: “The Messenger of Allah (ﷺ) ruled concerning a grandfather who was among us, that he should receive one sixth.”
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin 'Amru bin As Sarh Al Mishri; telah memberitakan kepada kami Abdullah bin Wahab; telah memberitakan kepada kami Yunus dari Ibnu Syihab; telah menceritakan kepadanya dari Qabishah bin Dzu`aib; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lainnya, dan telah menceritakan kepada kami Suwaid bin Sa'id; telah menceritakan kepada kami Malik bin Anas dari Ibnu Syihab dari 'Utsman bin Ishaq bin Kharasy dari Qabishah bin Dzuaib ia berkata; "Datang seorang nenek kepada Abu Bakar dan bertanya kepadanya tentang bagian warisannya, maka Abu Bakar berkata kepadanya; "Aku tidak mendapatkan sesuatupun untukmu di dalam Kitabullah dan aku tidak mengetahui sesuatupun bagimu di dalam Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka kembalilah sehingga aku bertanya kepada orang-orang. Maka bertanyalah ia kepada orang-orang, dan Al Mughirah bin Syu'bah berkata; 'Aku hadir dihadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau memberinya seperenam.' Bertanyalah Abu Bakar; 'Apakah selainmu ada yang bersamamu? ' Maka bangunlah Muhammad bin Maslamah Al Anshariy, dan dia berkata seperti yang dikatakan Al Mughirah bin Syu'bah, kemudian Abu Bakar memberikan seperenam kepadanya. Lalu datanglah nenek yang lain dari pihak ayah kepada 'Umar menanyakan bagian warisnya, maka dia menjawab; 'Aku tidak mendapatkan sesuatu bagimu di dalam kitabullah dan tidak ada ketetapan yang ditetapkan kecuali untuk selain dirimu, dan aku tidak menambah sesuatupun di dalam Faraidl, akan tetapi dia adalah seperenam, dan jika kalian berdua berkumpul di dalam warisan maka bagiannya diantara kalian berdua, siapa saja diantara kalian bersendirian dengannya, maka dia adalah miliknya.'
Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Abdul Wahhab; telah menceritakan kepada kami Salam bin Qutaibah dari Syarik dari Laits dari Thawus dari Ibnu 'Abbas; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi bagian warisan kepada nenek seperenam."
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah; telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ulayyah dari Sa'id dari Qatadah dari Salim bin Abu Ja'ad dari Ma'dan bin Abu Thalhah Al Ya'muri; "Sesungguhnya 'Umar bin Khaththab berdiri sambil berpidato di hari jum'at atau ia menyampaikan khutbah kepada Masyarakat di hari jum'at. la memuji kepada Allah lalu berkata; 'Sesungguhnya aku Demi Allah! Tidak ada hal sama sekali yang aku tinggalkan yang sangat penting, yang aku perhatikan daripada masalah kalalah, aku telah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, seperti halnya dalam masalah ini, hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menusuk jarinya di pinggangku atau di dadaku, lalu bersabda: 'Wahai 'Umar! Cukup bagimu ayat shaif yang diturunkan di akhir surat An-Nisa.'"
Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin Muhammad dan Abu Bakar bin Abu Syaibah, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Waki'; telah menceritakan kepada kami Sufyan, telah menceritakan kepada kami Amru bin Murrah dari Murrah bin Syarahil berkata; ' Umar bin Al Khatthab berkata; "Tiga perkara, jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menerangkannya lebih aku sukai ketimbang dunia dan seisinya; kalalah, riba dan khilafah."
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Muhammad bin Al Munkadir, ia mendengar Jabir bin 'Abdullah berkata; "Aku sedang sakit lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama Abu bakar datang menjengukku, keduanya datang dengan berjalan kaki. Saat itu aku sedang dalam keadaan pingsan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berwudlu lalu ia menyiramkan bekas air wudlunya kepadaku dan aku katakan; 'Wahai Rasulullah! Apa yang harus aku perbuat? Apa yang harus aku putuskan pada hartaku? Sampai turun ayat mengenai harta warisan di akhir surat An-Nisa yang berbunyi: 'Apabila seorang laki-laki mewariskan kalalah.' Dan ayat: 'Mereka meminta fatwa kepadamu (wahai Muhammad), katakanlah: 'Allah Subhanahu Wa Ta'ala memberi fatwa kepada kalian mengenai kalalah'."