Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair dan Ali bin Muhammad, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Abu Khalid dari Salamah bin Kuhail dari 'Atha' dari Jabir berkata, "Sesungguhnya Rasulullah menjual seorang budak mudabbar."
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Ammar, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Amru bin Dinar dari Jabir bin Abdullah berkata; "Seseorang kabilah kami telah berjanji akan memerdekakan seorang budak dan ia tidak memiliki harta selainnya. Kemudian Rasulullah menjualnya dan dibeli oleh Ibnu An-Nahham seorang laki-laki dari bani Adi."
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Ali bin Zhabyan dari Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu 'Umar bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Budak Mudabbar itu dari sepertiga". Berkata Ibnu Majah; aku mendengar Utsman yaitu Ibnu Abu Syaibah berkata; "Hadis ini salah, yang dimaksud adalah Hadis; "Budak Mudabbar itu dari sepertiga". Abu Abdillah berkata; "Tidak mempunyai dasar."
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad dan Muhammad bin Isma'il keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Syariik dari Husain bin Abdullah bin Ubaidullah bin Abbas dari Ikrimah dari Ibnu Abbas berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mana saja seseorang yang mensetubuhi budaknya, setelah ia melahirkan anak maka ia menjadi merdeka."
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yusuf, telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar An Nahsyali dari Husain bin Abdullah dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata; "Disebutlah ibu Ibrahim disamping Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: 'Anaknya telah memerdekakannya.'
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya dan Ishaq bin Manshur, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abdurrazak dari Ibnu Juraij, telah mengkabarkan kepadaku Abu Zubair bahwa ia mendengar dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, "Kami menjual hamba sahaya perempuan yang hanya digunakan untuk disetubuhi (selir atau dayang) dan ummahatul Aulad (budak perempuan yang melahirkan anak dari majikannya) kami, sementara saat itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam masih hidup di tengah-tengah kami dan kami tidak melihat larangan dalam hal itu."
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Abdullah bin Sa'id, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al 'Ahmar dari Ibnu 'Ajlan dari Sa'id bin Abu Sa'id dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada tiga orang yang berhak di tolong oleh Allah; orang yang berperang di jalan Allah, seorang budak mukatab yang ingin merdeka dengan melaksanakan kesepakatan bersama tuannya serta seorang laki-laki yang menikah dengan tujuan menjaga kehormatan diri."
Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Numair dan Muhammad bin Fudhail dari Hajjaj dari Amru bin Syu'aib dari Ayahnya dari Kakeknya berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hamba sahaya manapun yang memiliki kesanggupan merdeka dengan membayar seratus Uqiyah, kemudian ia menunaikannya kecuali hanya dengan sepuluh Uqiyah saja, maka ia masih seorang hamba sahaya."
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Az Zuhri dari Nabhan mantan budak Ummu Salamah dari Ummu Salamah bahwa ia mengkabarkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Bila ada di antara kalian salah seorang mukatab (budak yang ingin bebas) dan ia memiliki apa yang ia bisa tebus maka berikanlah untuknya."
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Ali bin Muhammad keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Waki' dari Hisyam bin Urwah dari Ayahnya dari Aisyah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Barirah datang menemuinya. Barirah adalah seorang budak mukatab di sebuah keluarga dengan tebusan sembilan Uqiyah. Aisyah berkata kepadanya; "Apabila keluargamu menghendaki, maka aku telah menyiapkan sebuah perhitungan, bahwa hak perwalian adalah hakku." Maka Aisyah datang menjumpai keluarganya dan mengemukakan keinginannya kepada mereka, tetapi mereka menolak kecuali apabila hak perwalian tetap milik mereka. Aisyah mengemukakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lakukanlah!." Lalu Nabi berdiri berpidato di hadapan masyarakat. Setelah memuji Allah, beliau berkata; "Mengapa orang-orang menerapkan syarat-syarat yang tidak terdapat di dalam Al Qur'an. Syarat apapun yang tidak terdapat dalam Al Qur'an, maka syarat tersebut tidak sah, walaupun seratus syarat. "Kitabullah (Al Qur'an) merupakan sesuatu yang Benar, syarat dari Allah adalah lebih terpercaya dan hak perwalian diberikan kepada orang yang memerdekakan budak."