Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdul A'la Ash Shan'ani, telah menceritakan kepada kami Al Mu'tamir bin Sulaiman ia berkata; Aku mendengar Abdul Malik menyampaikan hadis dari Abdullah bin Mauhab bahwa Utsman mengatakan kepada Ibnu Umar; Pergilah dan putuskanlah perkara di antara manusia. Ibnu Umar menjawab; Aku tidak sanggup wahai amirul mukminin. Utsman mengatakan; Mengapa engkau membenci hal ini padahal dahulu ayahmu pernah menjadi hakim? Ibnu Umar menjawab; Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menjadi hakim lalu menghukumi dengan adil, niscaya ia akan dijauhkan dari kejelekan (tidak mendapat pahala dan juga siksa)." Lalu apa yang aku harapkan setelah itu. Hadis ini memiliki kisah dan dalam hal ini ada hadis serupa dari Abu Hurairah. Abu Isa berkata; Hadis Ibnu Umar adalah hadis gharib dan menurutku sanadnya tidak bersambung. Abdul Malik, di mana Al Mu'tamir meriwayatkan hadis darinya, bernama Abdul Malik bin Abu Jamilah.
Telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Waki' dari Isra`il dari Abdul A'la dari Bilal bin Abu Musa dari Anas bin Malik ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meminta untuk dijadikan hakim maka ia akan dibebankan atas dirinya (dalam mengemban tugasnya), namun barangsiapa dipaksa (tidak atas kehendak dirinya) untuk menjadi hakim, maka Allah akan menurunkan malaikat untuk menolong dan membimbingnya dalam kebenaran."
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abdurrahman, telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Hammad dari Abu 'Awanah dari Abdul A'la Ats Tsa'labi dari Bilal bin Mirdas Al Fazari dari Khaitsamah ia adalah orang Bashrah dari Anas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa mengharap menjadi seorang hakim maka (tugas dan tanggung jawabnya) akan dibebankan kepada dirinya, dan barangsiapa tidak menginginkannya (jabatan itu), maka Allah akan menurunkan malaikat untuk menolong dan membimbingnya dalam kebenaran." Abu Isa berkata; Hadis ini hasan gharib, namun lebih shahih dari hadis Isra`il dari Abdul A'la.
Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali Al Jahdlami, telah menceritakan kepada kami Al Fudlail bin Sulaiman dari Amr bin Abu Amr dari Sa'id Al Maqburi dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang diberi jabatan hakim atau diberi kewenangan untuk memutuskan hukum di antara manusia, sungguh ia telah dibunuh tanpa menggunakan pisau." Abu Isa berkata; Hadis ini hasan gharib dari jalur ini namun telah diriwayatkan pula dari selain jalur ini dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Telah menceritakan kepada kami Al Husain bin Mahdi, telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Sufyan Ats Tsauri dari Yahya bin Sa'id dari Abu Bakr bin Amr bin Hazm dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang hakim menetapkan hukum dalam suatu perkara, lalu berijtihad dan ijtihadnya itu benar, maka ia memperoleh dua pahala, namun jika ia menetapkan hukum suatu perkara dan dalam ijtihadnya ia salah, maka ia mendapatkan satu pahala." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadis serupa dari Amr bin Al 'Ash dan Uqbah bin Amir. Abu Isa berkata; Hadis Abu Hurairah adalah hadis hasan gharib dari jalur ini, kami tidak mengetahuinya dari hadis Sufyan Ats Tsauri dari Yahya bin Sa'id Al Anshari kecuali hadis Abdurrazaq dari Ma'mar dari Sufyan Ats Tsauri.
Some men who were companions of Mu'adh narrated from Mu'adh that the Messenger of Allah (ﷺ) sent Mu'adh to Yemen, so he (ﷺ) said: How will you judge? He said: I will judge according to what is in Allah's Book. He said: If it is not in Allah's Book ? He said: Then with the Sunnah of the Messenger of Allah (ﷺ). He said: If it is not in the Sunnah of Messenger of Allah (ﷺ)? He said: I will give in my view. He said: All praise is due to Allah, the One Who made the messenger of the Messenger of Allah suitable.
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Al Mundzir Al Kufi, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fudlail dari Fudlail bin Marzuq dari 'Athiyyah dari Abu Sa'id ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya manusia yang paling dicintai oleh Allah dan paling dekat tempat duduknya pada hari kiamat adalah pemimpin yang adil, sedangkan manusia paling dibenci oleh Allah dan paling jauh tempat duduknya adalah pemimpin yang zhalim." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadis serupa dari Abdullah bin Abu Aufa. Abu Isa berkata; Hadis Abu Sa'id adalah hadis hasan gharib, tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini.
Telah menceritakan kepada kami Abdul Quddus bin Muhammad Abu Bakr Al 'Athar, telah menceritakan kepada kami Amru bin 'Ashim telah menceritakan kepada kami Imran Al Qaththan dari Abu Ishaq Asy Syaibani dari Abdullah bin Abu Aufa ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah bersama seorang hakim selama ia tidak berbuat zhalim, namun jika ia berbuat zhalim maka Allah akan menjauhinya dan setan yang akan menyertainya." Abu Isa berkata; Hadis ini hasan gharib, tidak kami ketahui kecuali dari hadis Imran Al Qaththan.
Telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Husain Al Ju'fi dari Za`idah dari Simak bin Harb dari Hanasy dari Ali ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan kepadaku: "Jika ada dua orang mengajukan suatu perkara kepadamu maka janganlah engkau memutuskan hukum kepada orang pertama hingga engkau mendengar perkataan orang kedua, niscaya engkau akan mengetahui bagaimana engkau memutuskan hukum." Ali berkata; Setelah itu aku terus menjadi hakim. Abu Isa berkata; Hadis ini hasan.