Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali telah mengabarkan kepada kami Fudlail bin Sulaiman telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Abu 'Amru dari Sa'id Al Maqburi dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjabat sebagai hakim, maka sungguh ia telah disembelih tanpa menggunakan pisau."
Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali telah mengabarkan kepada kami Bisyr bin Umar dari Abdullah bin Ja'far dari Utsman bin Muhammad Al Akhnasi dari Al Maqburi serta Al A'raj dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa dijadikan sebagai hakim di antara manusia, maka sungguh ia telah disembelih tanpa menggunakan pisau."
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Hassan As Samti telah menceritakan kepada kami Khalaf bin Khalifah dari Abu Hasyim dari Ibnu Buraidah dari Ayahnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Hakim itu ada tiga; satu orang di Surga dan dua orang berada di Neraka. Yang berada di surga adalah seorang laki-laki yang mengetahui kebenaran lalu menghukumi dengannya, seorang laki-laki yang mengetahui kebenaran lalu berlaku lalim dalam berhukum maka ia berada di Neraka, dan orang yang memberikan keputusan untuk manusia di atas kebodohan maka ia berada di Neraka." Abu Daud berkata, "Hadis ini adalah yang paling shahih dalam hal tersebut, yaitu Hadis Ibnu Buraidah yang mengatakan; Hakim ada tiga…."
Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Umar bin Maisarah telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad telah mengabarkan kepadaku Yazid bin Abdullah bin Al Had dari Muhammad bin Ibrahim dari Busr bin Sa'id dari Abu Qais mantan budak 'Amru bin Al 'Ash dari 'Amru bin Al 'Ash ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang hakim berhukum lalu berijtihad dan benar maka baginya dua pahala, dan apabila ia berhukum lalu berijtihad dan salah maka baginya satu pahala." Lalu aku menceritakannya kepada Abu Bakar bin Hazm, kemudian ia berkata, "Seperti inilah Abu Salamah menceritakan kepadaku dari Abu Hurairah."
Telah menceritakan kepada kami Abbas Al 'Anbari telah menceritakan kepada kami Umar bin Yunus telah menceritakan kepada kami Mulazim bin 'Amru telah menceritakan kepadaku Musa bin Najdah dari kakeknya Yazid bin Abdurrahman Abu Katsir ia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa menginginkan untuk menjadi hakim, kemudian keadilannya mengalahkan kelalimannya maka baginya Surga, dan Barangsiapa yang kelalimannya mengalahkan keadilannya maka baginya Neraka."
Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Hamzah bin Abu Yahya Ar Ramli telah menceritakan kepada kami Zaid bin Abu Az Zarqa` telah menceritakan kepada kami Ibnu Az Zinad dari Ayahnya dari 'Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah dari Ibnu Abbas ia membaca ayat: '(Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir) ' hingga firman Allah: '(…… orang-orang yang fasik) ' (Qs. Al Maidah: 44-47). ketiga ayat tersebut turun mengenai orang-orang Yahudi, khususnya orang-orang Bani Quraizhah dan An Nazlir."
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al 'Ala` dan Muhammad bin Al Mutsanna mereka berkata; telah mengabarkan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Al A'masy dari Raja Al Anshari dari Abdurrahman bin Bisyr Al Anshari Al Azraq ia berkata, "Dua orang lelaki masuk dari beberapa pintu Kindah, sementara Abu Mas'ud Al Anshari sedang duduk di antara sekumpulan orang. Keduanya lalu berkata, "Adakah seseorang yang memberikan keputusan di antara kami? Kemudian seorang laki-laki dari sekumpulan orang itu yang berkata, "Aku." Abu Mas'ud kemudian mengambil segenggam kerikil lalu melemparkannya kepada orang tersebut seraya berkata, "Tahanlah! Sesungguhnya terburu-buru dalam memberikan keputusan itu dibenci."
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir telah mengabarkan kepada kami Israil telah menceritakan kepada kami Abdul A'la dari Bilal dari Anas bin Malik ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menginginkan untuk menjadi hakim dan ia meminta pertolongan untuk mendapatkannya, maka segala urusannya akan diserahkan kepadanya, sedangkan orang yang tidak menginginkannya dan tidak meminta pertolongan untuk mendapatkannya, maka Allah menurunkan Malaikat untuk meluruskannya." Waki' berkata dari Israil dari Abul A'la dari Bilal bin Abu Musa dari Anas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan Abu 'Awanah berkata dari Abdul A'la dari Bilal bin Mirdas Al Fazari dari Khaitsamah Al Anshari dari Anas."
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Qurrah bin Khalid telah menceritakan kepada kami Humaid bin Hilal telah menceritakan kepadaku Abu Burdah ia berkata, Abu Musa berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kami tidak akan memberikan jabatan untuk mengurusi suatu pekerjaan kami kepada orang yang menginginkannya."
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b dari Al Harits bin Abdurrahman dari Abu Salamah dari Abdullah bin 'Amru ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat orang yang memberi uang sogokan dan orang yang menerimanya."